Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk saat ini tengah mempersiapkan penambahan modal perusahaan dan disebutkan akan segera rampung dalam waktu dekat. Perusahaan disebut akan segera mendapatkan tambahan modal dari investor.
Direktur Utama Bank Muamalat Achmad K. Permana mengatakan tambahan modal ini nantinya akan memperkuat perusahaan.
"Pionir bank syariah Tanah Air ini akan mendapatkan suntikan modal yang akan menjadikan posisi Bank Muamalat semakin kuat. Proses tersebut diharapkan dapat segera rampung dalam waktu dekat," kata Achmad dalam siaran persnya, Minggu (14/3/2021).
Dia menjelaskan saat ini fundamental bisnis Bank Muamalat masih sangat baik dan memiliki nasabah yang sangat loyal dengan tingkat engagement yang tinggi.
Penambahan modal ini secara tidak langsung akan mendorong Bank Muamalat sebagai perusahaan terbuka untuk mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Pasalnya dalam aturan terbaru OJK, otoritas keuangan ini mewajibkan seluruh perusahaan terbuka untuk mencatatkan sahamnya di BEI paling lambat dua tahun dari Februari 2021 atau sebelum melakukan penambahan modal dalam periode tersebut.
"Makanya kami buat masa transisi semua emiten non-listed seperti Muamalat dikasih waktu dua tahun menyesuaikan. Saat ini ada enam emiten yang saat ini belum listing dan ditambah juga dengan yang delisting juga yang masih aktif," kata Djustini Septiana, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal 1 OJK dalam media briefing OJK, Selasa (9/3/2021).
Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 3/POJK.04/2021 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Dalam pasal 63 POJK tersebut disebutkan bahwa perusahaan yang melakukan penawaran umum bersifat ekuitas wajib untuk mencatatkan sahamnya di BEI dan mendaftarkan efek ekuitasnya di penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Untuk itu hal ini wajib dilakukan paling lambat dua tahun setelah berlakunya POJK atau sebelum perusahaan tersebut melakukan penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (rights issue) sebelum batas waktu dua tahun tersebut.
[CNBC]
KOMENTAR