Gurusaham.com - Emiten produsen ban, PT Gajah Tunggal Tbk., melakukan penarikan fasilitas kredit Rp1,325 triliun yang diperoleh dari pinjaman sindikasi.
Berdasarkan keterbukaan informasi perseroan di Bursa Efek Indonesia (BEI), pinjaman sindikasi itu terdiri atas PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA), PT Bank Permata Tbk. (BNLI), dan PT Bank KEB Hana Indonesia.
BCA bertindak sebagai mandated lead arranger dan bookrunner, serta agen fasilitas dari para pihak pembiayaan.
Pinjaman sindikasi Rp1,325 triliun itu memiliki tenor 7 tahun dan berdasarkan perjanjian kredit sindikasi tertanggal 26 Februari 2021.
Adapun, emiten berkode saham GJTL itu akan menggunakan pencairan atas kredit tersebut untuk melunasi lebih awal sisa utang kredit sindikasi dengan PT Bank QNB sebagai agen fasilitas sebesar US$78,75 juta dan Rp200,32 miliar.
Kredit sindikasi dengan PT QNB itu dilakukan pada 27 Juli 2017 dan akan jatuh tempo secara bertahap pada 2022.
“Dengan diperolehnya fasilitas kredit baru diharapkan dapat membawa dampak positif secara jangka panjang yaitu membantu likuiditas perseroan,” tulis Direktur Gajah Tunggal Kisyuwono dikutip dari keterangannya, Kamis (1/4/2021).
Dia menjelaskan, kredit sindikasi baru itu juga akan membantu perseroan meredam gejolak pengaruh valuta asing yang akan mempengaruhi laba rugi perseroan mengingat fasilitas kredit baru seluruhnya diperoleh dalam mata uang rupiah dan memiliki tenor selama 7 tahun yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan perseroan.
KOMENTAR