Gurusaham.com - PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk. (SIDO) membagikan 100% laba bersih yang diperolehnya sepanjang 2020 kepada para pemegang saham sebagai dividen. Total dividen yang akan dibagikan mencapai Rp 934,01 miliar atau setara Rp 31,4 per saham.
Hal ini disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar perseroan pada Rabu (31/3) di Semarang. Berdasarkan rinciannya, sebesar Rp372,1 miliar atau Rp12,5 per saham telah didistribusikan kepada pemegang saham sebagai dividen interim tunai pada 18 November 2020. Hal ini sesuai keputusan rapat direksi pada 20 Oktober 2020 yang disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Sisanya, Rp561,9 miliar atau Rp18,9 per saham akan dibagikan dalam bentuk dividen tunai dengan jadwal dan tata cara sesuai ketentuan yang berlaku," demikian tertulis dalam rangkuman hasil RUPS Tahunan Sido Muncul di keterbukaan informasi, Kamis (1/4).
Pengumuman hasil RUPS dan jadwal pembagian dividen tunai berlangsung pada 1 April 2021 hari ini. Cum dividen tunai di pasar reguler dan pasar negosiasi dilakukan pada 9 April 2021, sementara ex dividen tunai di pasar reguler dan pasar negosiasi berlangsung pada 12 April 2021.
Adapun, cum dividen di pasar tunai dilakukan pada 13 April 2021, sedangkan ex dividen di pasar tunai berlaku pada 14 April 2021. Pembayaran dividen dilakukan pada 29 April 2021.
Pemegang saham juga sepakat dengan perubahan susunan pengurus perseroan. Dalam hal ini, pemilik modal menyetujuipengunduran diri mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dari jabatan sebagai komisaris independen SIDO.
Selain itu, Young Taeg Park dan Eric Marnandus juga tak lagi menjadi komisaris independen karena mewakili kepentingan pemilik saham. Ketiga sosok tersebut digantikan oleh Segara Utama, Lindawati Gani, dan Mohammad Adib Khumaidi diangkat sebagai Komisaris Independen SIDO.
Dalam rapat umum tersebut, pemegang saham juga menyetujui dan mengesahkan laporan keuangan tahunan yang berakhir pada 31 Desember 2020. Termasuk laporan direksi dan laporan tugas pengawasan dewan komisaris perseroan.
RUPS Tahunan juga sepakat menetapkan gaji atau honorarium dan tunjangan lain bagi anggota dewan komisaris. Selain itu, pemegang saham juga memberi wewenang kepada dewan komisaris untuk menetapkan gaji dan tunjangan direksi.
Rapat umum juga sepakat menunjuk akuntan publik independen baru yang akan mengaudit laporan keuangan tahun 2021.
KOMENTAR