Gurusaham.com - Emiten kontraktor PT Djasa Ubersakti Tbk. mendapatkan kontrak pembangunan gedung penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai Rp59,99 miliar.
Perjanjian kontrak dilaksanakan pada Senin (31/5/2021) antara Direktur Utama Djasa Ubersakti Heru Putranto dan Pejabat Pembuat Komitmen Biro Umum KPK Teza Fajrul Rozie di Jakarta.
“Nilai kontrak tersebut sebesar Rp59,99 miliar yang dibiayai dari DIPA KPK tahun 2021,” tulis manajemen Djasa Ubersakti dalam keterbukaan informasi, Rabu (2/6/2021).
Adapun, emiten dengan kode saham PTDU ini memiliki ruang lingkup pekerjaan utama yaitu melakukan pekerjaan pembangunan gedung penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan KPK, melakukan proses sertifikasi greenbuilding, melakukan proses sertifikasi SLF, dan melaksanakan seluruh ketentuan dalam kerangka acuan kerja yang telah diperjanjikan.
PT Djasa Ubersakti Tbk. merupakan perusahaan kontraktor yang melakukan penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) di Bursa Efek Indonesia pada 8 Desember 2021.
Perusahaan didirikan pada 1971 dan awalnya melakukan pekerjaan di sektor minyak dan gas. Selama 49 tahun berdiri, PTDU sudah melebarkan sayap ke proyek-proyek lain seperti apartemen, rumah susun, hotel, pusat perbelanjaan, pabrik, perkantoran, sarana publik, dan lainnya yang berasal dari swasta maupun pemerintah.
Adapun, sejumlah proyek konstruksi yang dibidik PTDU di masa depan antara lain pembangunan jalan raya, jalan tol, terminal, saluran irigasi, bendungan, pelabuhan, jembatan, bandara, dan menggerakkan kembali bidang migas.
KOMENTAR