Gurusaham.com - Otoritas Jasa Keuangan tengah mengeluarkan rancangan aturan terkait pelaksanaan initial public offering (IPO) perusahaan rintisan dengan multiple voting share (MVS) atau saham dengan hak suara multipel (SHSM).
Aturan tersebut masuk ke dalam Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) POJK.04/2021 tentang penerapan klasifikasi saham dengan hak suara multipel oleh emiten dengan inovasi dan tingkat pertumbuhan tinggi yang melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas.
Untuk diketahui, SHSM adalah saham yang memiliki hak suara lebih dari satu. Pemegang SHSM akan memiliki hak suara yang lebih tinggi dari porsi kepemilikannya, bergantung kepada rasio voting power setiap struktur SHSM.
Adapun, penerapan SHSM adalah untuk menjaga pengendalian dari para founders yang merupakan sosok kunci sebuah perusahaan. Dengan tetap menjadi pengendali, walaupun persentase kepemilikannya kecil, para founders ini tetap memiliki kendali untuk mewujudkan visi dan misi perusahaan jangka panjang.
Praktik SHSM pun telah dilakukan beberapa bursa asing seperti SGX, HKEX, NYSE, dan Nasdaq.
Dalam RPOJK itu, terdapat sejumlah syarat penting bagi emiten yang boleh melakukan IPO dengan SHSM.
Pertama, merupakan perusahaan yang menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta memiliki kemanfaatan sosial yang luas.
Kedua, perusahaan juga harus memiliki pemegang saham yang mempunyai kontribusi signifikan dalam pemanfaatan teknologi.
Ketiga, memenuhi sejumlah klasifikasi seperti memiliki total aset perusahaan minimal Rp2 triliun, melakukan kegiatan operasi minimal 3 tahun, memiliki laju pertumbuhan majemuk tahunan dari total aset selama 3 tahun terakhir minimal 35 persen, dan laju pertumbuhan majemuk tahunan dari pendapatan selama 3 tahun terakhir minimal 30 persen.
Keempat, merupakan perusahaan yang belum pernah melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas atau IPO.
KOMENTAR