Gurusaham.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan sebanyak 18 perusahaan yang melangsungkan penawaran umum perdana saham (initial public offering) tahun ini wajib menerapkan electronic bookbuilding atau (E-IPO).
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengungkapkan kebijakan ini sesuai dengan POJK Nomor 41/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, Dan/Atau Sukuk Secara Elektronik.
Dalam aturan ini disebutkan emiten wajib menggunakan Sistem Penawaran Umum Elektronik (E-IPO) apabila penawaran umum dilakukan dengan menggunakan jasa penjamin emisi efek dan efek yang ditawarkan melalui penawaran umum akan dicatatkan pada Bursa Efek.
"Kewajiban tersebut berlaku bagi Perusahaan yang melakukan pernyataan pendaftaran kepada OJK pada tahun 2021," kata Nyoman, kepada awak media, dikutip Senin (14/6/2021).
Berdasarkan data pipeline saham, sampai dengan 10 Juni 2021, dari 21 perusahaan yang ada di pipeline, terdapat 3 perusahaan yang melakukan pernyataan pendaftaran kepada OJK pada tahun 2020, sedangkan sisanya sebanyak 18 perusahaan melakukan pernyataan pendaftaran pada tahun 2021.
"Dengan demikian, perusahaan yang telah wajib menggunakan E-IPO berjumlah 18 perusahaan," ujarnya.
Adapun informasi yang diinput ke dalam sistem E-IPO, mulai dilakukan perusahaan apabila perusahaan tersebut telah mendapatkan pra efektif dari OJK.
Saat ini, sudah sudah ada dua perusahaan yang melakukan bookbuilding di sistem E-IPO, yaitu PT Archi Indonesia Tbk (ARCI) dan PT Bank Multiarta Sentosa Tbk (MASB).
Periode bookbuilding ARCI adalah 31 Mei 2021 sampai 9 Juni 2021, sedangkan periode bookbuilding MASB mulai 7 Juni 2021 sampai 15 Juni 2021. Periode book building ARCI telah berakhir pada 9 Juni 2021 dan saat ini sedang menunggu Efektif dari OJK.
Sejak mulai diimplementasikan awal Januari lalu, BEI menilai, sistem E-IPO sudah digunakan oleh satu perusahaan yang menerbitkan saham, yaitu PT Ulima Nitra Tbk (UNIQ). UNIQ merupakan pilot project yang menggunakan sistem E-IPO namun masih menggunakan peraturan sebelumnya.
Saat ini, kata Nyoman, otoritas bursa masih terus melakukan pengembangan dan penyempurnaan atas sistem E-IPO, termasuk meningkatkan kapasitas dari sistem E-IPO.
"SRO [self regulatory organization] bersama APEI [Asosiasi Perusahaan EFek Indonesia] dan beberapa penjamin emisi, khususnya yang sedang membantu proses IPO saham, telah melakukan diskusi terkait penyempurnaan sistem E-IPO," katanya.
Informasi saja, dengan adanya E-IPO ini, diharapkan pooling saham (pembagian jatah saham) termasuk kepada investor ritel menjadi lebih transparan. Aturan ini menjadi mandatori mulai Januari 2021.
KOMENTAR