Gurusaham.com - Ekonom Narasi Institute Achmad Nur Hidayat mempertanyakan aspek keadilan ekonomi dari rencana kenaikan PPN 12 persen untuk sembako, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan.
Achmad menilai kelompok kelas menengah atas di luar negeri justru tidak terkena dampak rencana kenaikan PPN.
“Kelompok kelas menengah atas yang pendidikan dan kesehatan di luar negeri mereka tidak terkena dampak rencana kenaikan PPN tersebut, sementara kelas menengah bawah yang belanja sembakonya, pendidikannya dan kesehatannya di dalam negeri malah yang paling terdampak dari rencana reformasi pajak tersebut. Dimana keadilan ekonominya jika begitu?," katanya kepada Bisnis, Kamis (10/6/2021).
Oleh karena itu, Achmad berpesan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menargetkan penerimaan pajak dari kelompok perusahaan teknologi global, dan WNI dengan pendapatan top 1 percent yang masih menyimpan dana repatriasinya di luar negeri.
Dia lalu mengingatkan bahwa kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) pada 2017 lalu tidak diikuti dana repatriasi masuk ke dalam negeri, dari target dana repatriasi Rp1.000 triliun. Sementara, total dana repatriasi yang terealisasi masuk hanya Rp147 triliun.
“Kelompok WNI berpenghasilan top 1 percent tidak semua ikut tax amnesty 2017 kemarin, bila audit pajak dilakukan terhadap kelompok WNI tersebut, pemerintah masih dapat tambahan penerimaan negara dari pemberlakuan sanksi sekitar 200 persen dari aset mereka," pungkasnya.
Selain itu, Achmad memperkirakan rencana kenaikan PPN 12 persen terhadap sembako akan memicu laju inflasi tahun ini dan tahun depan. Menurutnya rencana kenaikan PPN akan mendorong masyarakat untuk membeli sembako di luar kebutuhan karena takut harganya naik.
"Potensi kenaikan inflasi 2021-nya berkisar naik 1 sampai 2.5 persen, sehingga inflasi 2021 bisa mencapai 2.18 persen sampai 4.68 persen,” ujarnya.
Selain memicu inflasi, Achmad menyebut kenaikan PPN 12 persen terhadap sembako dari produksi pertanian juga akan menyebabkan petani kecil kehilangan kesejahteraan dan akhirnya makin miskin di tengah pandemi.
Hal tersebut bisa terjadi karena petani kecil semakin sulit menjual produknya di saat konsumen makin mengerem belanja imbas kenaikan PPN tersebut.
Adapun, terdapat tiga opsi tarif untuk pengenaan PPN barang kebutuhan pokok ini. Pertama, pemberlakuan tarif PPN umum yang diusulkan sebesar 12 persen.
Kedua, dikenakan tarif rendah sesuai dengan skema multitarif yakni sebesar 5 persen, yang dilegalisasi melalui penerbitan Peraturan Pemerintah. Ketiga, menggunakan tarif PPN final sebesar 1 persen.
KOMENTAR