Tok! Kresna Life Diputus Pailit, Terus Nasib Nasabah Gimana?

SHARE:

Gurusaham.com - Kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life masuk babak baru setelah adanya amar putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan status pailit pada perusahaan asuransi jiwa Grup Kresna tersebut dikabulkan.

Berdasarkan situs kepaniteraan Mahkamah Agung, dikutip Sabtu ini (12/6/2021), amar putusan dengan nomor 647 k/Pdt.Sus-Pailit/2021 menyatakan permohonan pemohon atas status pailit Kresna Life dikabulkan. Putusan ini tercatat dikeluarkan pada 8 Juni lalu.

Adapun pihak Pemohon yakni Nelly dkk (mewakili enam orang dengan termohon Asuransi Jiwa Kresna.

Hakim di antaranya Sudrajad Dimyati, Ibrahim, Syamsul Ma'arif, dengan panitera pengganti, Endang Wahyu Utami.

Menanggapi putusan kasasi MA terhadap Kresna, manajemen pun buka suara. Melalui surat yang diperoleh CNBC Indonesia, manajemen Kresna Life menyatakan sampai saat ini masih belum menerima salinan resmi putusan kasas dari MA.

"Manajemen menghormati dan menghargai putusan MA. Namun demikian, kami akan segera mengajukan upaya hukum peninjauan kembali [PK] ke MA, apabila putusan MA mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi," kata Direktur Utama Kresna Life Kurniadi Sastrawinata, dalam keterangan resminya.

"Karena menurut kami putusan MA harus memperhatikan keadilan di masyarakat, mengingat sampai saat ini AJK telah melaksanakan kewajiban kepada seluruh kreditor khususnya para pemegang polis sesuai dengan skema penyelesaian sebagaimana diatur dalam perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi, sehingga tidak tidak terjadi peristiwa gagal bayar," katanya.

"Kami sangat menyayangkan atas tindakan beberapa pemegang polis yang mengajukan kasasi ke MA atas putusan homologasi tersebut yang dapat merugikan kepentingan ribuan nasabah lainnya," jelasnya.

Dia mengatakan, apabila benar putusan MA mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi, putusan MA in dapat mematikan dunia usaha perseroan yang tentunya bertentangan dengan usaha pemerintah untuk meningkatkan perekonomian dan taraf hidup masyarakat mengingat banyak pemegang polis dan karyawan yang menggantung hidup di Kresna Life.

Oleh karena itu, dia berharap nasabah agar tetap tenang dan memberikan dukungan kepada perusahaan.

"Kami mohon para pemegang polis agar tetap tenang. Besar harapan kami untuk mendapatkan dukungan dan doa dari bapak ibu mengingat dukungan dari semua pihak, khususnya pemegang polis sangat diperlukan untuk kepentingan bersama, terutama ketika kami mengajukan upaya hukum PK ke MA," katanya.

Dihubungi terpisah, Direktur Kresna Life Gatot Budianto memang akan menempuh jaluk PK.

"Kami telah menyelesaikan pembayaran sesuai skema Perdamaian PKPU [penundaan kewajiban pembayaran utang], sejak bulan Maret dan yang jadwalnya bulan Juni juga sudah kami selesaikan," katanya kepada CNBC Indonesia, Sabtu ini (12/6).

Adapun dari pihak perwakilan nasabah, salah satu nasabah Nurlaila, mengatakan bahwa harapan para nasabah adalah agar manajemen dan shareholder Kresna beritikad baik untuk tetap membayar kewajibannya kepada para nasabah segera dan mengajukan PK sehingga kepailitan dapat dibatalkan.

Menurut para nasabah Kresna sebenarnya/seharusnya mampu melakukan itu karena Kresna adalah group company yang besar dan pemegang saham utama juga sudah mengakui bahwa dana nasabah-nasabah diinvestasikan di perusahaan-perusahaan affiliasinya. Hal ini juga diperkuat oleh OJK yang menemukan pelanggaran Kresna tersebut.

"Selanjutnya, nasabah-nasabah juga mendesak agar OJK mau menjalankan tugasnya dalam melindungi konsumen dengan mengintervensi kepailitan ini dan memastikan bahwa semua hak nasabah segera dibayarkan oleh Kresna," tegasnya.

"OJK sendiri telah membuat peraturan dan juga diberi kewenangan besar oleh Negara melalui UU Perasuransian dan UU Perlindungan Konsumen. Sehingga seharusnya OJK segera menjalankan tugasnya dalam melindungi Konsumen."

"Para nasabah kebanyakan tidak menginginkan kepailitan ini karena kemungkinan besar akan membawa effect negative terhadap pembayaran-pembayaran kepada nasabah sesuai keputusan homologasi PKPU. Selama ini Kresna sudah melaksanakan pembayaran sesuai homologasi tersebut, yang walaupun tidak memuaskan nasabah sepenuhnya tapi sangat membantu para nasabah yang membutuhkan, terutama lansia pensiunan dan yang sakit.

"Apabila kepailitan tetap dilaksanakan maka kemungkinan besar semua pembayaran dihentikan dan ini sangat menyusahkan para nasabah," jelasnya.

[CNBC]

KOMENTAR

Nama

bisnis,5,ekonomi,1,emiten,5,idx,1,infrastruktur,1,
ltr
item
Berita Finansial - Gurusaham: Tok! Kresna Life Diputus Pailit, Terus Nasib Nasabah Gimana?
Tok! Kresna Life Diputus Pailit, Terus Nasib Nasabah Gimana?
https://awsimages.detik.net.id/visual/2020/07/24/nasabah-korban-gagal-bayar-pt-asuransi-jiwa-kresna-cnbc-indonesia-tri-susilo-6_169.jpeg?w=715&q=90
Berita Finansial - Gurusaham
http://berita.gurusaham.com/2021/06/tok-kresna-life-diputus-pailit-terus.html
http://berita.gurusaham.com/
http://berita.gurusaham.com/
http://berita.gurusaham.com/2021/06/tok-kresna-life-diputus-pailit-terus.html
true
7648387769526154670
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA Baca selengkapnya Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS Lihat semua BERITA LAINNYA TAG ARCHIVE PENCARIAN ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content