Gurusaham.com - Warga DKI Jakarta bakal menerima bansos tunai atau BST senilai Rp600.000 yang akan diberikan saat PPKM Darurat. Dana tersebut bisa dicairkan melalui Bank DKI.
Mengutip dari situs corona.jakarta.go.id, bansos tersebut hanya diberikan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 untuk memenuhi kebutuhan pokok.
Pemerintah akan menyalurkan BST dalam dua cara. Pertama, bansos tunai pemerintah pusat yang bisa dicairkan melalui PT Pos Indonesia. Kedua, bansos Pemprov DKI Jakarta yang bisa dicairkan melalui pemerintah.
Berikuit cara mencairkan bansos tunai Pemprov DKI Jakarta saat PPKM Darurat Jawa-Bali:
1. Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Pemprov DKI Jakarta
2. Tidak termasuk penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
3. Dana BST akan langsung dikirimkan ke rekening penerima BST sekitar minggu ke 3 bulan Juli 2021
4. Menerima undangan maksimal H-1 pelaksanaan dari petugas wilayah yang ditunjuk
5. Apabila tidak hadir sesuai jadwal pertama, akan dijadwalkan kembali pada undangan kedua hingga undangan ketiga setelah distribusi tahap pertama selesai di 5 wilayah DKI Jakarta & Kepulauan Seribu
"BST tahap 5 dan 6 periode Mei-Juli 2021, akan disalurkan pada minggu ketiga Juli 2021," seperti dikutip dari siaran resmi, Jumat (16/7/2021).
KOMENTAR