Gurusaham.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah kriteria pemilihan tujuh konstituen indeks.
Ketujuh indeks itu adalah IDX30, LQ45, IDX80, JII, JII70, IDX BUMN20 dan IDX-MES BUMN 17. Berdasarkan keterangan resmi BEI, dikutip Kamis (5/8/2021), perubahan aturan main itu disebabkan karena BEI mempertimbangkan kebutuhan indeks yang lebih mewakili dinamika pasar.
Maka itu, bursa melakukan penyesuaian atas kriteria pemilihan konstituen indeks yang memungkinkan emiten dapat dipertimbangkan segera masuk ke dalam konstituen indeks atau fast entry.
Namun BEI memiliki tiga kriteria untuk suatu emiten bisa mendapatkan fast entry. Pertama, telah tercatat minimal 20 Hari Bursa. Kedua, memiliki kapitalisasi pasar free float minimal berada pada peringkat 5 atau minimal 2 persen dari total kapitalisasi pasar free float Indeks IDX30.
Ketiga, memenuhi kriteria dan mengikuti proses seleksi Indeks IDX30 yang ditentukan oleh BEI. Bila suatu emiten dapat memenuhi kriteria tersebut, maka akan masuk sebagai konstituen indeks.
Misalnya Indeks IDX30, Indeks LQ45, dan Indeks IDX80 atau indeks JII dan Indeks JII70, jika emiten merupakan saham syariah. Emiten yang merupakan bagian dari BUMN, BUMD atau terafiliasi bisa masuk indeks IDX BUMN20 atau indeks IDX-MES BUMN 17, jika saham syariah.
Dalam aturan main sebelumnya, konstituten indeks ditinjau setiap enam bulan sekali. Direktur Perdagangan dan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo menjelaskan Indeks LQ45, IDX80, IDX30 dan Kompas100 di evaluasi tiap Januari dan Juli.
[Bisnis.com]
KOMENTAR