Gurusaham.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kesempatan kepada perusahaan teknologi untuk melakukan penawaran umum saham perdana (initial public offering/IPO) dengan menggunakan hak suara multipel oleh emiten atau multi voting share (MVS).
Namun demikian, penerapan MVS ini harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan dari OHK mulai dari periode penguncian saham (lock up) hingga masa berlaku MVS itu.
Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 1A OJK Luthfi Zain mengatakan terdapat beberapa larangan yang diberlakukan OJK kepada perusahaan teknologi yang melakukan IPO dengan menggunakan MVS ini.
"Pertama adalah kewajiban kepada eksisting pemegang saham MVS itu dilarang untuk mengalihkan seluruh atau sebagian sahamnya selama dua tahun sejak pernyataan pendaftaran [IPO-nya] efektif dari OJK," kata Luthfi dalam webinar secara virtual, Selasa (28/12/2021).
Dia menjelaskan, ketentuan ini diberlakukan untuk memberikan kepastian kepada pemegang saham publik bahwa para pendiri perusahaan berkomitmen untuk tetap ada di perusahaan tersebut setidaknya selama dua tahun.
Sedangkan jika setelah periode dua tahun tersebut pemegang MVS mengalihkan sahamnya ke pihak lain yang bukan pemegang MVS lainnya, alias kepada pemegang saham biasa, maka hak MVS tersebut tidak akan berlaku lagi.
Lebih lanjut, MVS ini hanya bisa berlaku selama 10 tahun setelah perusahaan mendapatkan efektif dari OJK. Meski begitu, jangka waktu berlaku ini masih bisa diperpanjang selama 10 tahun berikutnya, namun harus melalui persetujuan pemegang saham independen lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Selain itu, terdapat beberapa hal yang membuat MVS tersebut bisa tidak berlaku lagi. Salah satunya adalah jika salah satu pemegang hak MVS tersebut meninggal dunia dan tidak dialihkan kepemilikannya dalam waktu enam bulan.
Lalu jika terjadi pengalihan saham ke pihak yang bukan pemegang hak MVS. Selanjutnya, hak MVS ini juga hilang jika hak suara tidak lebih dari 50% dari seluruh hak suara selama enam bulan lamanya.
Hak MVS ini juga hilang jika pemegang MVS berupa badan hukum tidak lagi memenuhi persyaratan, dan jika pemegang MVS sebagai direksi tidak lagi menjabat sebagai direksi di perusahaan tersebut.
Untuk diketahui, ketentuan ini tertuang dalam POJK Nomor 22/POJK.04/2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham.
Aturan ini mengakomodasi perusahaan berbasis teknologi melakukan IPO di Indonesia.
[CNBC]
KOMENTAR