Gurusaham.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tidak pernah memberikan izin untuk sistem perdagangan binary option yang belakangan kembali marak di tengah masyarakat.
Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, binary option merupakan kegiatan dilarang karena tidak sesuai dengan ketentuan mengenai opsi yang diatur dalam pasal 1 angka 8 Undang-Undang No 10 tahun 2011 tentang Perubahan atas UU no 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
“Bappebti tidak pernah menerbitkan izin untuk binary option karena merupakan kegiatan yang dilarang oleh UU PBK,” katanya saat dihubungi pada Rabu (26/1/2022).
Adapun, pada tahun 2021 Bappebti telah melakukan pemblokiran terhadap 1.191 domain entitas investasi ilegal dibidang PBK, termasuk entitas binary option sebanyak 92 domain.
Ia melanjutkan, masyarakat yang ingin berinvestasi diharapkan dapat melakukan pengecekan legalitas atas platform trading komoditi berjangka melalui website Bappebti. Hal tersebut perlu dilakukan agar masyarakat terhindar dari kerugian-kerugian akibat masuk pada platform yang ilegal.
“Sebelum melakukan investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi sebaiknya masyarakat melakukan pengecekan atas legalitas pelaku usaha di bidang PBK melalui website bappebti.go.id,” katanya.
Dikutip dari laman Investopedia, binary option adalah produk finansial yang memberikan dua pilihan pada sebuah transaksi. Opsi tersebut biasanya terkait dengan hasil, seperti naik atau turun.
Dalam binary option, orang yang bermain dalam sistem ini akan menerima hasilnya secara otomatis. Artinya keuntungan atau kerugian pada perdagangan secara otomatis dikreditkan atau didebit ke akun investor saat opsi berakhir.
Adapun, cara kerja binary option adalah pengguna harus menebak harga sebuah underlying asset yang akan keluar dalam waktu yang ditentukan. Pengguna harus menebak pada posisi harga yang benar saat waktu yang ditentukan habis.
[Bisnis.com]
KOMENTAR