Lindungi Investor, Bos IDX : Emiten Delisting Wajib Kembalikan Uang Investor Ritel

SHARE:

Gurusaham.com – Bursa Efek Indonesia menegaskan emiten yang hendak delisting wajib mengembalikan uang investor publik.

Sebagai informasi delisting adalah keluarnya emiten dari daftar perusahaan terbuka di pasar modal untuk kembali menjadi perusahaan tertutup sehingga sahamnya tidak bisa diperdagangkan.

Akan tetapi sebelum bisa keluar, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menegaskan emiten wajib melakukan pembelian kembali atas saham milik publik. Hal itu pun tertuang POJK No. 3 /POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

“Perusahaan Tercatat yang didelisting oleh Bursa diwajibkan untuk melakukan pembelian kembali atas seluruh saham  yang dimiliki oleh pemegang saham publik sehingga jumlah pemegang saham menjadi kurang dari 50 Pihak dan menjadi Perusahaan Tertutup,” tegasnya dikutip Kamis (20/1/2022).

Nyoman menambahkan dihapuskan pencatatan sahamnya dari Bursa, maka harga pembelian kembali saham atau buyback mengacu pada pasal 78 POJK Nomor 3/POJK.04/2021. Adapun penetapan harga pembelian kembali terbagi menjadi dua kategori.

Pertama, harga rata-rata perdagangan saham Perusahaan Terbuka di Bursa Efek dalam jangka waktu 30) hari terakhir yang dihitung mundur dari hari perdagangan terakhir atau hari dihentikan sementara perdagangannya. Kedua, nilai buku per saham berdasarkan laporan keuangan terakhir digunakan yang lebih tinggi.

Sebagai informasi, PT Danayasa Arthatama Tbk. (SCBD) melakukan penawaran kepada investor ritel sebesar Rp5.565 untuk pembelian kembali tiap saham sebelum delisting.

Adapun jumlah itu lebih tinggi dibandingkan dengan harga terakhir sebesar Rp2.700 per lembar. Di sisi lain, BEI juga baru-baru ini mendepak PT First Indo American Leasing Tbk. (FINN) dari pasar modal sebelum melakukan buyback.

Nyoman menjelaskan bahwa proses delisting saham FINN dilakukan karena izin usaha emiten sebagai perusahaan pembiayaan telah dicabut oleh OJK per 22 Oktober 2020. “Pengumuman atas keputusan penghapusan pencatatan (delisting) Efek Saham FINN sudah dilakukan pada tanggal 4 Mei 2021,” pungkasnya.

[Bisnis.com]

KOMENTAR

Nama

bisnis,5,ekonomi,1,emiten,5,idx,1,infrastruktur,1,
ltr
item
Berita Finansial - Gurusaham: Lindungi Investor, Bos IDX : Emiten Delisting Wajib Kembalikan Uang Investor Ritel
Lindungi Investor, Bos IDX : Emiten Delisting Wajib Kembalikan Uang Investor Ritel
https://images.bisnis-cdn.com/thumb/posts/2022/01/20/1491309/fny-bursa-6.jpg?w=744&h=465
Berita Finansial - Gurusaham
http://berita.gurusaham.com/2022/01/lindungi-investor-bos-idx-emiten.html
http://berita.gurusaham.com/
http://berita.gurusaham.com/
http://berita.gurusaham.com/2022/01/lindungi-investor-bos-idx-emiten.html
true
7648387769526154670
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA Baca selengkapnya Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS Lihat semua BERITA LAINNYA TAG ARCHIVE PENCARIAN ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content