Gurusaham.com - Para korban platform opsi biner atawa binary option yang disediakan Binomo dan sejenisnya harus bersiap jika skenario terburuk duitnya menguap.
Pasalnya, Bappebti memastikan tidak akan memfasilitasi upaya mediasi antara para korban bersama penyedia platform tersebut.
Pernyataan Bappebti yang tidak akan melakukan mediasi tersebut terungkap melalui unggahan Instagram resmi milik Bappebti. Plt.Kepala Bappebti Indrasari Wisni Wardhana mengatakan, binary option adalah kegiatan yang dilarang sesuai UU PBK No. 10 Tahun 2011.
Bappebti telah memblokir sebanyak 1.222 domain entitas investasi tak berizin sepanjang 2021. "Dari jumlah ini, 92 diantaranya merupakan binary option," kata Wisnu dikutip CNBC Indonesia.
Artinya, aplikasi binary option yang beredar saat ini tidak memiliki legalitas di Indonesia. Sehingga, jika terjadi perselisihan atau dispute antara nasabah dengan penyedia, Bappebti tidak bisa membantu.
"Bappebti selaku regulator di bidang perdagangan berjangka tidak dapat memfasilitasi nasabah dalam rangka mediasi," Tegas Wisnu.
Dus, sudah saatnya masyarakat menjadi lebih cerdas. Jangan mudah tergiur dengan investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi. Setiap investasi memiliki risiko. Jangan lupa juga untuk mengecek legalitas pelaku usaha di bidang pasar berjangka yang salah satunya bisa dicek melalui www.bappebti.go.id.
Asal tahu saja, binary option meruakan kegiatan judi berkedok trading. Binary option hanya menebak harga instrumen keuangan sepeti forex, kripto atau indeks saham.
Apabila tebakannya benar, nasabah bakal mendapat keuntungan yang besarnya tidak sampai 100%. Tapi, duit bakal hilang sepenuhnya jika tebakan salah,
"Binary option besar sekali dengan option pada perdagangan berjangka komoditi. Option ini memiliki basis atawa underlying. Sedangkan setiap kontrak perdagangan berjangka memiliki underlying sehingga harga yang terjadi tetap memiliki acuan," terang Wisnu.
[CNBC]
KOMENTAR