Catat! OJK Rilis 3 Aturan Baru buat IKNB, Syariah & Sekuritas

SHARE:

Gurusaham.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis tiga Peraturan OJK (POJK) terbaru secara sekaligus pada Maret ini yakni POJK Nomor 4, 5, dan 6 yang ditujukan untuk Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB), pasar modal syariah, dan perusahaan efek (sekuritas) di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Tiga POJK terbaru itu diteken bersamaan pada 12 Maret lalu oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dengan tujuan untuk lebih mengatur kembali ketiga sektor tersebut.

Secara rinci, tiga POJK tersebut yakni POJK Nomor 4/POJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh LJKNB (MRTI LJKNB).

Lalu Peraturan OJK Nomor 5/POJK.04/2021 tentang Ahli Syariah Pasar Modal, dan POJK Nomor 6/POJK.04/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek yang Merupakan Anggota Bursa Efek.

POJK 4

Secara rinci, latar belakang dan tujuan penyusunan POJK MRTI LJKNB ini ialah demi meningkatkan produktivitas dan bisnis Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (LJKNB) seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat dan bersifat disruptif yang mendorong peningkatan penggunaan teknologi informasi di sektor IKNB.

Kemudian, penggunaan teknologi informasi memiliki potensi risiko yang dapat merugikan LJKNB dan konsumen penggunaan teknologi informasi memiliki potensi risiko yang dapat merugikan LJKNB dan konsumen.

Dengan demikian, LJKNB dituntut untuk dapat menerapkan manajemen risiko yang memadai dalam penggunaan teknologi informasi agar dapat melindungi kepentingan LJKNB dan konsumen.

"Hingga saat ini belum seluruh jenis LJKNB memiliki pengaturan mengenai manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi (MRTI), sementara pengaturan yang ada bagi beberapa jenis LJKNB memiliki cakupan pengaturan yang terbatas. Oleh sebab itu perlu adanya pengaturan mengenai penerapan MRTI bagi LJKNB secara komprehensif untuk seluruh LJKNB dalam 1POJK," tulis OJK dalam aturan tersebut.

Adapun subjek pengaturan dalam POJK MRTI LJKNB adalah perusahaan perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, lembaga jasa keuangan lainnya (perusahaan pergadaian, PT PNM, lembaga pembiayaan ekspor, lembaga pembiayaan sekunder perumahan).

Beberapa aturan yakni LJKNB yang memiliki total aset lebih dari Rp 1 triliun wajib memiliki komite pengarah teknologi informasi, yang beranggotakan paling sedikit direktur yang membawahkan satuan kerja penyelenggara Teknologi Informasi.

Lalu direktur atau pejabat yang membawahkan fungsi manajemen risiko, dan pejabat tertinggi yang membawahkan satuan kerja penyelenggara Teknologi Informasi. Kemudian, pejabat tertinggi yang membawahkan satuan kerja pengguna Teknologi Informasi.

Tak hanya itu, LJKNB wajib memiliki rencana pemulihan bencana dan melakukan uji coba atas rencana pemulihan bencana terhadap seluruh aplikasi inti dan infrastruktur yang kritikal sesuai hasil analisis dampak secara berkala dengan melibatkan satuan kerja pengguna teknologi informasi.

Adapun penyelenggaraan teknologi informasi oleh LJKNB dapat dilakukan secara sendiri dan/atau menggunakan pihak penyedia jasa teknologi informasi.

POJK 5

OJK menjelaskan latar belakang dirilisnya POJK 5 soal Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM) yakni dalam rangka mengakomodir perkembangan industri pasar modal syariah saat ini dan meningkatkan mekanisme pengawasan terhadap ASPM.

"[Sebab itu] perlu melakukan penyempurnaan pengaturan mengenai ASPM antara lain penyempurnaan persyaratan kompetensi menjadi ASPM, di mana ASPN perlu diwajibkan untuk memiliki sertifikasi kompetensi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di bidang Pasar Modal," tulis POJK 5.

ASPM wajib memenuhi persyaratan integritas dan kompetensi, antara lain:

a. cakap melakukan perbuatan hukum;

b. dalam 5 (lima) tahun terakhir sebelum mengajukan permohonan izin ASPM tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan;

c. dalam 3 tahun terakhir sebelum mengajukan permohonan izin ASPM tidak pernah dikenakan sanksi dalam menjalankan kegiatan syariah di sektor jasa keuangan karena tidak sesuai dengan prinsip syariah;

d. memiliki pendidikan paling rendah strata 1 (satu) atau sederajat;

e. memiliki sertifikat kompetensi ASPM yang masih berlaku yang diterbitkan oleh LSP yang terdaftar di OJK.

Ketentuan mengenai rangkap jabatan ASPM, yang mengatur bahwa:

a. ASPM yang melakukan kegiatan sebagai anggota DPS dilarang merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah pada lebih dari 4 (empat) lembaga atau pihak lainnya yang diawasi oleh OJK;

b. ASPM dilarang merangkap jabatan sebagai anggota direksi atau organ lain yang setara, pejabat, dan pegawai pada pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal dimana ASPM melakukan kegiatan sebagai DPS dan/atau Tim Ahli Syariah (TAS).

POJK 6

Adapun objek pengaturan dalam POJK 6 tentang Manajemen Risiko Perusahaan Efek adalah perusahaan efek atau sekuritas yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek yang merupakan Anggota Bursa (AB) Efek.

Penerapan manajemen risiko wajib diterapkan oleh Perusahaan Efek untuk:

a. Risiko Operasional;

b. Risiko Kredit;

c. Risiko Pasar;

d. Risiko Likuiditas;

e. Risiko Kepatuhan;

f. Risiko Hukum;

g. Risiko Reputasi;

h. Risiko Strategis.

Pengaturan dalam aspek organisasi dan fungsi manajemen risiko, antara lain:

a. Kewajiban Perusahaan Efek untuk membentuk unit kerja yang melakukan fungsi manajemen risiko. Selain kewajiban tersebut, Perusahaan Efek juga dapat membentuk komite manajemen risiko.

b. Komite manajemen risiko paling sedikit terdiri atas:

1) Anggota Direksi;

2) Pejabat di bawah Direksi yang membawahkan fungsi di Perusahaan Efek.

c. Kewajiban penanggung jawab unit kerja manajemen risiko untuk memiliki sertifikat manajemen risiko.

[CNBC]

KOMENTAR

Nama

bisnis,5,ekonomi,1,emiten,5,idx,1,infrastruktur,1,
ltr
item
Berita Finansial - Gurusaham: Catat! OJK Rilis 3 Aturan Baru buat IKNB, Syariah & Sekuritas
Catat! OJK Rilis 3 Aturan Baru buat IKNB, Syariah & Sekuritas
https://awsimages.detik.net.id/visual/2021/01/27/wimboh-santoso-dalam-acara-covid-19-dan-percepatan-pemulihan-ekonomi-2021-harapan-tantangan-dan-strategi-kebijakan-tangkapan-l-3_169.png?w=715&q=90
Berita Finansial - Gurusaham
http://berita.gurusaham.com/2021/03/catat-ojk-rilis-3-aturan-baru-buat-iknb.html
http://berita.gurusaham.com/
http://berita.gurusaham.com/
http://berita.gurusaham.com/2021/03/catat-ojk-rilis-3-aturan-baru-buat-iknb.html
true
7648387769526154670
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA Baca selengkapnya Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS Lihat semua BERITA LAINNYA TAG ARCHIVE PENCARIAN ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content