Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia menyatakan saat ini batasan harga saham terendah bisa di bawah Rp 50 per saham, artinya batasan harga saham terendah bisa mencapai Rp 1 per saham melalui papan akselerasi.
Apa itu papan akselerasi? Berdasarkan lampiran keputusan direksi BEI Nomor Kep/BEI/2018 disebutkan, papan ini mengakomodasi perusahaan dengan aset skala kecil atau skala menengah untuk mencatatkan saham di BEI.
Dalam peraturan ini juga disebutkan, harga saham pada saat pencatatan saham perdana paling sedikit sebesar Rp 50 per saham dengan jumlah pemegang saham paling sedikit 300 pemegang saham dan jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham bukan pengendali dan buka pengendali saham utama setelah penawaran umum dalam periode lima hari bursa paling kurang 2% dari jumlah modal disetor.
Namun demikian, Menurut Direktur Perdagangan dan Anggota Bursa, Laksono Widodo, fraksi terendah harga saham emiten di papan ini bisa di bawah Rp 50 per saham.
"Untuk papan akselerasi, harga saham bisa di bawah Rp 50 per saham. Artinya, paling rendah bisa Rp 1 per saham [di papan akselerasi]," kata Laksono, saat dihubungi CNBC Indonesia, Senin (15/4/2021).
Sebagai contoh saja, emiten yang bergerak di bisnis properti, akomodasi dan manajemen perhotelan, PT Planet Properindo Jaya Tbk (PLAN) pada perdagangan kemarin berakhir di level Rp 44/saham, atau anjlok 8,33%.
Harga saham emiten yang dicatatkan di papan akselerasi tersebut berada di bawah batasan harga terendah di papan utama dan pengembangan yakni minimal Rp 50/saham.
PLAN resmi mencatatkan saham perdana (listing) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa, 15 September 2020. Data BEI mencatat, pada perdagangan sore ini, sahamnya ditransaksikan Rp 2,50 miliar dengan volume perdagangan 55,26 juta saham. Kapitalisasi pasarnya mencapai Rp 39,29 miliar. Dalam sepekan terakhir saham PLAN minus 30,16% dan sebulan terakhir anjlok 76%.
Sebelumnya disebutkan bahwa Bursa Efek Indonesia (BEI) merampungkan aturan pencatatan papan akselerasi pada akhir kuartal III-2019. Salah satu pembeda paling signifikan adalah batasan harga saham terendah di papan akselerasi bisa sampai Rp 1/saham, sementara papan utama dan papan pengembangan terendah yakni Rp 50/saham.
"Jadi kalau dibatasi akan ada kekhawatiran dengan papan yang lebih matang, jadi tidak lagi mencerminkan harga wajarnya. Makanya kami tawarkan untuk dibebaskan," kata Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi.
Batasan harga terbawah tersebut akan berdampak pada batasan auto reject atas (ARA) dan auto reject bawah (ARB). Dengan demikian, menurut Hasan, nantinya Bursa akan mengatur kembali tiering atau tingkat harga saham. Keleluasan harga saham tersebut akan diberikan hingga level Rp 10/saham lalu kemudian sistem ARA dan ARB akan kembali normal.
KOMENTAR