Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia memberikan sanksi teguran tertulis kepada PT Indo Premier Sekuritas. Sanksi tersebut diberikan karena berdasarkan hasil pemeriksaan Bursa tahun 2020, kegiatan transaksi margin Indo Premier Sekuritas belum sesuai dengan ketentuan umum dalam transaksi marjin atau short selling.
"Dengan ini kami umumkan bahwa PT Bursa Efek Indonesia telah mengenakan sanksi Teguran Tertulis kepada PT Indo Premier Sekuritas," kata Kristian Manullang, dalam surat edaran yang disampaikan otoritas bursa bernomor Peng-00010/BEI.ANG/02-2021 tersebut.
Hanya saja, Kris belum bisa merinci lebih jauh apa saja kegiatan transaksi marjin Indo Premier yang belum memenuhi ketentuan tersebut. BEI juga sudah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait sanksi tertulis ini dan meminta agar Indo Premier segera menindaklanjuti hasil temuan bursa.
"[Mengenai] temuan yang belum sesuai, kami tidak dapat menjelaskannya karena sifatnya confindential. Kami sudah koordinasikan dengan OJK dan sudah kami jelaskan ke perusahaan untuk dapat ditindaklanjuti," kata Kris kepada awak media, Selasa (16/3/2021).
Seperti diketahui, pada akhir Januari hingga awal Februari lalu, transaksi marjin sempat heboh dikalangan pasar keuangan dalam negeri, di mana kehebohan transaksi margin tersebut pun sempat dituding jadi penyebab terpuruknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada akhir Januari-awal Februari lalu.
KOMENTAR