Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten properti milik Benny Tjokrosaputro, PT Hanson International Tbk (MYRX), mengajukan keberatan melalui tim kuasa hukum atas penyitaan aset milik perseroan karena terkait kasus korupsi PT Asabri (Persero).
Dalam penjelasan di laman keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Bob Hasan dari Law Office Bob Hasan & Partners selaku kuasa hukum menyampaikan, terdapat bebrapa aset yang disita oleh Kejaksaan.
Pertama, 155 bidang tanah di Kabupaten Lebak, Banten, berdasarkan akta jual beli dengan luas 343.461 m2. Kedua, sebanyak 566 bidang tanah di Kabupaten Lebak berdasarkan Surat Pengakuan Hak (SPH) dengan luas seluruhnya 1.929.502 m2.
Selanjutnya, 131 bidang tanah di Kabupaten Lebak sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama Harvest Time seluas 1.838.639 m2 serta 2 bidang tanah di Kota Batam sesuai SHGB atas nama PT Mulia Manunggal Karsa seluas 200.000 m2.
"Tanah tersebut seluruhnya telah disita oleh Kejaksaan Agung. Penyitaan mengakibatkan perseroan dan entitas anak kehilangan sebagian asetnya, namun hal tersebut belum memberikan dampak material terhadap kelangsungan usaha perseroan," kata Bob Hasan, Selasa (16/3/2021).
Seiring penyitaan tersebut, perseroan melakukan langkah mitigasi dengan mengajukan keberatan atas penyitaan aset tersebut, karena tanah-tanah yang disita tersebut tak memiliki kaitan dengan kasus Asabri dan diperoleh perseroan maupun entitas anak secara sah dan tidak melanggar hukum.
"Beberapa bidang tanah yang dimiliki perseroan dan entitas anak bahkan dimiliki sebelum penawaran umum, sehingga tidak relevan dalam kasus Asabri," jelas Bob.
Seperti diketahui, Direktur Utama Hanson, Benny Tjokrosaputro menjadi pesakitan di kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan negara Rp 16,8 triliun. Bentjok divonis pidana penjara maksimal dan mengganti kerugian negara sebesar Rp 6,078 triliun.
Tak hanya di kasus Jiwasraya, Benjtok juga telah ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai salah satu dari sembilan tersangka di kasus skandal korupsi di PT Asabri (Persero) yang diduga menyebabkan negara merugi Rp 23,74 triliun.
KOMENTAR