Gurusaham.com - Rencana pemerintah mengenakan bea materai Rp 10.000 setiap transaksi saham dengan nilai tertentu ramai diperbincangkan kalangan pelaku pasar. Nasabah perusahaan efek sudah menerima pengumuman dari dari broker yang menyebutkan bahwa bea materai diberlakukan mulai Maret 2022.
Berdasarkan pengumuman dari salah satu perusahaan sekuritas, terdapat pemberitahuan melalui email. Bahwa pungutan bea materai tersebut berdasarkan:
Berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan tersebut, maka mulai tanggal 1 Oktober 2021 maka Trade Confirmation yang diterima nasabah melalui e-mail sebagai dokumen elektronik merupakan obyek pengenaan bea meterai sebesar Rp10.000,- yang berlaku hanya untuk nilai transaksi efek di atas Rp10.000.000,- (gross, tidak termasukbrokerage feedanlevy).
Sesuai dengan aturan maka broker saham akan akan ditetapkan oleh Dirjen Pajak sebagai Pemungut Bea Meterai (perkiraan mulai 1 Maret 2022).
"Sehingga kami akan memiliki kewajiban pemungutan, penyetoran, dan pelaporan bea meterai elektronik. Oleh karena itu, direncanakan terhitung mulai 1 Maret 2022, setiapTrade Confirmationyang terhutang bea meterai akan kami bubuhi dengan meterai elektronik senilai Rp10.000,- yang biayanya menjadi beban nasabah," tulis pengumuman tersebut.
Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah memastikan akan ada pengenaan bea materaisebesar Rp 10.000 untuk perdagangan saham.
Hanya saja yang dikenakan bukan per transaksi saham, melainkan per dokumen pembeliannya atau per trade confirmation (TC).
Adapun trade confirmation adalah dokumen elektronik yang diterbitkan secara elektronik atau harian atas keseluruhan transaksi dalam periode seharian.
Kebijakan ini sedianya mulai berlaku pada 1 Januari 2021 untuk transaksi di Bursa Efek Indonesia, tetapi ditunda karena masih ada persiapan infrastruktur.
"Bea meterai bukan pajak atas transaksi, karena yang muncul hari ini seolah-olah setiap transaksi saham kena bea materai. Padahal ini bukan pajak atas transaksi tapi pajak atas dokumennya," ujar Sri Mulyani, Senin (21/12/2020).
"Jadi dalam hal ini bea materai tidak dikenakan per transaksi saham," tegasnya.
Menurutnya, pengenaan bea materai untuk dokumen elektronik ini dilakukan untuk memberikan kesetaraan dengan dokumen konvensional. Pengenaan ini juga belum akan diberlakukan di 1 Januari 2021 seperti bea materai konvensional.
Sebab, saat ini pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan masih menyusun infrastrukturnya, mulai dari bentuk materainya hingga infrastruktur sistem penjualannya.
"Dan mungkin ini 1 Januari belum dilakukan karena persiapan butuh waktu. Bea materai kena dokumen akan dipertimbangkan atas kewajaran nilainya juga," jelasnya.
Selain itu, pengenaan bea materai untuk dokumen elektronik akan diberlakukan untuk transaksi nilai di atas Rp 5 juta. Hal ini tertuang dalam UU nomor 10 tahun 2020.
"Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp 5 juta," tulis dokumen tersebut.
[CNBC]
KOMENTAR