Gurusaham.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengenakan Sanksi Teguran Tertulis kepada PT Stockbit Sekuritas Digital atau Stockbit dan PT Ajaib Sekuritas Asia.
"Berdasarkan hasil Pemeriksaan Bursa, Perusahaan belum sepenuhnya menerapkan ketentuan Pedoman Fasilitas Pesanan Langsung dan Automated Ordering (auto order), Pedoman Tata Kelola Teknologi Informasi Operasional Brokerage Office System (BOFIS)", ungkap Irvan Susandy, Direktur BEI, dikutip dari keterbukaan informasi, Rabu (26/10/2022).
Keduanya juga melanggar ketentuan Anggota Bursa Efek terkait Pedoman Penilaian Kelayakan Implementasi BOFIS Anggota Bursa, serta ketentuan pengendalian internal terkait dengan teknologi informasi secara konsisten.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sanksi teguran tertulis tersebut menyambangi Ajaib, dan Stockbit Sekuritas bukan tanpa dasar. Melainkan sudah melalui pertimbangan matang, perhitungan cermat, dan kalkulasi akurat.
"Sanksi teguran tertulis sudah berdasar hasil pemeriksaan bursa yang dilakukan secara saksama," tulis Kristian S. Manullang, Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI).
Seperti diketahui, sanksi teguran tertulis merupakan jenis sanksi paling ringan yang dijatuhkan oleh BEI. Jika masih belum ada perbaikan, tahapan sanksi selanjutnya adalah denda, penghentian sementara operasional dan terakhir pembatalan izin.
[CNBC]
KOMENTAR