Gurusaham.com - Bank Indonesia (BI) sudah melakukan penurunan suku bunga acuan hingga ke level terendah 3,5%. Namun, hal ini belum diikuti oleh penurunan bunga kredit perbankan.
Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, penurunan suku bunga kebijakan moneter dan longgarnya likuiditas telah mendorong longgarnya kebijakan perbankan yang lain, namun suku bunga kredit masih cenderung terbatas.
Dari sisi kelompok bank, Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) tertinggi hingga Januari 2021 tercatat pada bank-bank BUMN sebesar 10,80%. Kendati demikian, SBDK diperkirakan BI akan turun pada Maret 2021.
"SBDK bank-bank BUMN diperkirakan akan menurun pada bulan Maret 2021 dengan rencana penurunan yang telah diumumkan," jelas Perry dalam konferensi pers, Kamis (18/3/2021).
"Bank Indonesia mengharapkan bank-bank lain juga dapat mempercepat penurunan suku bunga kredit sebagai upaya bersama untuk mendorong kredit/pembiayaan bagi dunia usaha dan pemulihan ekonomi nasional," kata Perry melanjutkan.
Perry merinci, longgarnya likuiditas dan penurunan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 150 bps sejak 2020 mendorong rendahnya rata-rata Pasar Uang Antar Bank (PUAB) overnight sekitar 2,96% selama Februari 2021.
Kemudian suku bunga deposito 1 bulan juga telah menurun sebesar 189 basis poin (bps) secara tahunan (year on year/yoy) ke level 4,06% sejak Januari 2020 hingga Januari 2021.
Namun demikian, penurunan suku bunga kredit pada periode yang sama masih cenderung terbatas, yaitu hanya sebesar 78 bps ke level 9,72%. Kemudian SBDK pada periode yang sama turun sebesar 78 bps (yoy).
"Hal ini menyebabkan spread SBDK (Suku Bunga Dasar Kredit) terhadap BI7DRR cenderung melebar dari sebesar 5,82% pada Januari 2020 menjadi sebesar 6,28% pada Januari 2021," jelas Perry dalam konferensi pers, Kamis (18/3/2021).
Adapun suku bunga deposito lebih cepat dalam merespons penurunan suku bunga kebijakan, sehingga spread antara suku bunga SBDK dan suku bunga deposito 1 bulan juga mengalami kenaikan dari 4,86% menjadi 5,97%.
Dari sisi jenis kredit, SBDK kredit mikro tercatat sebesar 13,77%, kredit konsumsi non-KPR 10,71%, kredit ritel 9,63%, kredit konsumsi KPR 9,61%, dan kredit korporasi 9,16%.
Informasi saja, ada empat komponen penyusun suku bunga kredit. Yakni, harga pokok dana untuk pokok kredit, biaya overhead dalam proses pemberian kredit, margin keuntungan dan premi risiko.
SBDK adalah tiga komponen penyusun kredit di luar premi risiko. Adapun premi risiko adalah penilaian bank terhadap prospek debitur dalam melunasi pinjaman kredit.
KOMENTAR