Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi teguran tertulis kepada PT Indo Premier Sekuritas, salah satu sekuritas Anggota Bursa (AB) yang sebelumnya sempat 'merajai' bisnis penjamin emisi nasional.
Sanksi tersebut diberikan karena berdasarkan hasil pemeriksaan Bursa tahun 2020, kegiatan transaksi margin Indo Premier Sekuritas belum sesuai dengan ketentuan umum dalam transaksi margin dan short selling.
"Dengan ini kami umumkan bahwa Bursa Efek Indonesia telah mengenakan sanksi Teguran Tertulis kepada Indo Premier Sekuritas," kata Direktur BEI Kristian Manullang, dalam surat edaran yang disampaikan otoritas bursa bernomor Peng-00010/BEI.ANG/02-2021 tersebut.
Teguran ini membuat transaksi margin kembali menjadi perhatian pelaku pasar.
Sebagai informasi, margin trading adalah fasilitas yang disediakan oleh perusahaan sekuritas bagi nasabahnya, yang memungkinkan para nasabah atau investor tersebut untuk membeli saham beberapa kali lipat, dari jumlah yang seharusnya didapat dengan dana yang tersedia.
Transaksi ini biasanya beriringan dengan satu fasilitas lagi yakni short selling alias jual kosong yang bisa disediakan oleh perusahaan sekuritas kepada nasabahnya.
Transaksi short selling atau jual kosong ialah transaksi yang berkebalikan dengan transaksi saham secara umum. Normalnya, investor membeli saham dengan harapan harganya kemudian naik sehingga ada keuntungan.
Pada transaksi short selling justru berharap efek/saham yang ditransaksikannya turun. Contohnya, investor A meminjam dana dari perusahaan efek alias perusahaan sekuritas untuk menjual saham ABCD yang sebenarnya belum dimilikinya pada harga tinggi.
Memang BEI belum menjelaskan lebih detail transaksi margin seperti apa yang dilanggar Indo Premier. Direktur BEI Kristian Manullang menjelaskan BEI juga sudah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait sanksi tertulis ini dan meminta agar Indo Premier segera menindaklanjuti hasil temuan bursa.
"[Mengenai] temuan yang belum sesuai, kami tidak dapat menjelaskannya karena sifatnya confindential. Kami sudah koordinasikan dengan OJK dan sudah kami jelaskan ke perusahaan untuk dapat ditindaklanjuti," kata Kris kepada awak media, Selasa (16/3/2021).
Kristian belum bisa merinci lebih jauh apa saja kegiatan transaksi margin Indo Premier yang belum memenuhi ketentuan tersebut.
Seperti diketahui, pada akhir Januari hingga awal Februari lalu, transaksi margin sempat heboh dikalangan pasar keuangan dalam negeri, di mana kehebohan transaksi margin tersebut pun sempat dituding jadi penyebab terpuruknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada akhir Januari-awal Februari lalu.
Saat ini transaksi margin masih diperbolehkan oleh BEI, sementara short selling belum dibuka.
BEI batal membuka kembali perdagangan short selling atau yang disebut dengan transaksi jual kosong ini, setelah kebijakan transaksi ini dicabut pada awal Maret 2020 ketika pandemi melanda.
Bursa masih akan memantau kondisi pasar untuk meninjau kembali penerapan perdagangan 'jual kosoing' ini.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo mengatakan pertimbangan belum diberlakukan kembali short selling lantaran kondisi pasar yang selama beberapa waktu terakhir mengalami tekanan jual.
"Ya belum [diberlakukan]. Kita tunggu sampai market lebih tenang karena kemarin masih ada pressure jual yang cukup kuat," kata Laksono kepada CNBC Indonesia, Senin (1/2/2021).
Adapun khusus transaksi margin, BEI mengumumkan saham-saham yang boleh ditransaksikan secara margin per Maret 2021 ini.
"Dalam rangka menjaga keberlangsungan pasar agar tetap kondusif di tengah kondisi pasar modal global maupun pasar modal Indonesia yang sedang mengalami tekanan sebagai dampak dari penetapan kondisi darurat wabah Covid-19, dengan ini Bursa menetapkan Daftar Efek yang dapat Ditransaksikan dan Dijaminkan dalam Rangka Transaksi Margin untuk periode perdagangan bulan Maret 2021," tulis BEI.
"BEI menegaskan kembali bahwa tidak terdapat Daftar Efek yang dapat Ditransaksikan secara Short Selling sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian," tegas BEI lagi.
Berikutnya, daftar efek yang dapat ditransaksikan secara margin oleh Anggota Bursa, total sebanyak 227 saham. Jumlah ini terdiri dari 183 saham yang bisa ditransaksikan margin oleh sekuritas yang memiliki nilai MKBD (modal kerja bersih disesuaikan) sebesar Rp 250 miliar atau lebih.
KOMENTAR