Jatuh Bangun Emiten Bentjok: Bakal Delisting, Laba Anjlok 68%

SHARE:

Gurusaham.com - Emiten properti milik Benny Tjokrosaputro (Bentjok), PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY) merilis laporan keuangan yang berakhir 31 Desember 2019.

Sebelumnya, ARMY terlambat melaporkan kinerja keuangannya dan terancam dihapuskan pencatatan sahamnya (delisting) di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Dalam publikasi laporan keuangan ARMY, pendapatan bersih emiten properti ini mengalami penurunan sebesar 53,32% ke posisi Rp 89,44 miliar dibanding posisi Desember 2018.

Rinciannya, pendapatan tersebut dikontribusi dari pendapatan dari penjualan rumah sebesar Rp 51,06 miliar, lebih rendah dari tahun sebelumnya Rp 118,74 miliar. Sedangkan, penjualan tanah memberikan andil sebesar Rp 38,38 miliar terhadap pendapatan, juga lebih rendah dari tahun sebelumnya Rp 72,46 miliar.

Sementara itu, laba bersih perseroan turun lebih dalam, yakni sebesar 68,26% menjadi Rp 17,96 miliar dari sebelumnya Rp 56,61 miliar.

Beban pokok pendapatan ARMY tercatat sebesar Rp 57,67 miliar, dengan demikian, laba kotor perseroan menjadi sebesar Rp 31,76 miliar dari tahun sebelumnya Rp 68,94 miliar. Adapun, beban penjualan mengalami kenaikan menjadi Rp 2 triliun dari sebelumnya Rp 1,67 triliun.

Total aset sampai dengan 31 Desember 2019 tercatat sebesar Rp 1,85 miliar dari posisi 31 Desember 2018 sebesar Rp 1,51 triliun. Jumlah aset ini terdiri dari ekuitas sebesar Rp 1,45 triliun dan liabilitas sebesar Rp 401,37 miliar.

Sebagai tambahan informasi, pada akhir Desember lalu, otoritas bursa mengumumkan ARMY berpotensi dihapuskan pencatatan sahamnya (delisting) di BEI.

Mengacu pengumuman BEI yang disampaikan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3, Goklas Tambunan dan Kepala Divisi Pengatuan dan Operasional Perdagangan, Irvan Susandy, saham Armidian Karyatama sudah disuspensi selama 12 bulan sejal 2 Desember 2019 dan masa suspensi akan menjadi 24 bulan pada 2 Desember 2021.

Mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-I tentang penghapusan pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting) saham di bursa, BEI dapat menghapus saham emiten jika:

Pertama, mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Kedua, saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya di diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.

"Bursa meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh perseroan," tulis pengumuman BEI, dikutip Kamis (3/12/2020).

Mengacu laporan kegiatan registrasi saham ARMY sampai dengan 30 September 2020, saat ini sebanyak 20,45% saham digenggam PT Mandiri Mega Jaya. Selanjutnya, PT Gasa Perdana Ciptadaya menggenggam kepemilikan 7,19%. PT Asabri (Persero) tercatat sebesar 5,99% dan Retail Development Group Limited sebesar 5,04%. Sementara itu, porsi saham masyarakat sebesar 61,30%.

Sebelumnya ARMY juga menghadapi gugatan hukum pada tahun lalu. Hanya saja, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap emiten properti milik Bentjok ini.

Permohonan PKPU ini sudah dikabulkan sejak 27 Juli 2020 lalu dan Rapat kreditur pertama akan dilakukan pada Kamis (6/8/2020).

Adapun Bentjok adalah satu dari sembilan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri (Persero). Selain itu, bersama Heru Hidayat (Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk/TRAM) Bentjok sudah mendapatkan vonis kasus lainnya yakni PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada pada Oktober 2020 oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Heru divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi Jiwasraya dan dijatuhi hukuman uang pengganti kerugian negara senilai Rp 10,72 triliun kepada Heru.

Sementara Bentjok juga pidana pidana penjara seumur hidup dan hukuman uang pengganti kerugian negara senilai Rp 6,078 triliun. Artinya total uang pengganti Bentjok dan Heru mencapai Rp 16,8 triliun, sama dengan potensi kerugian negara yang dihitung BPK.

[CNBC]

KOMENTAR

Nama

bisnis,5,ekonomi,1,emiten,5,idx,1,infrastruktur,1,
ltr
item
Berita Finansial - Gurusaham: Jatuh Bangun Emiten Bentjok: Bakal Delisting, Laba Anjlok 68%
Jatuh Bangun Emiten Bentjok: Bakal Delisting, Laba Anjlok 68%
https://awsimages.detik.net.id/visual/2020/06/24/benny-tjokro-cnbc-indonesiamuhammad-sabki-9_169.jpeg?w=715&q=90
Berita Finansial - Gurusaham
http://berita.gurusaham.com/2021/03/jatuh-bangun-emiten-bentjok-bakal.html
http://berita.gurusaham.com/
http://berita.gurusaham.com/
http://berita.gurusaham.com/2021/03/jatuh-bangun-emiten-bentjok-bakal.html
true
7648387769526154670
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA Baca selengkapnya Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS Lihat semua BERITA LAINNYA TAG ARCHIVE PENCARIAN ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content