Jakarta, CNBC Indonesia - Komisaris Utama dan Direktur Utama PT Sinarmas Sekuritas dilaporkan ke Bareskrim Polri soal dugaan tindakan penipuan, penggelapan, pemalsuan surat hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU), terkait dengan kepemilikan saham di PT Eksploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO).
Emiten ini bergerak di jasa pertambangan dan perdagangan batu bara, pengembangan dan pembangunan tenaga listrik dan pengoperasian pembangkit listrik tenaga uap. Bisnisnya berbasi di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, Rengat dan Tembilahan, Riau. Perusahaan mulai beroperasi secara komersial pada 2001.
Hotman Paris selaku pengacara Indra Widjaja selaku Komisaris Utama Sinarmas Sekuritas memberikan bantahan dan hak jawab yang diunggah di Instagram @hotmanparisofficial.
[Gambas:Instagram]
Hotman mengatakan Andri Cahyadi telah membuat laporan polisi dengan tuduhan seolah Indra Widjaja melakukan penipuan dan TPPU, dengan dalih mempertanyakan saham dia yang semula 53% pada tahun 2015, kemudian berkurang menjadi 9% di CNKO.
"Jawabannya adalah, pertama, Indra Widjaja tidak ada kaitannya dengan apapun atas berkurangnya sahan tersebut. Kedua, fakta hukum sebenarnya perusahaan Andri Cahyadi mengagunkan saham tersebut ke perusahaan asing untuk menjamin pelunasan utang dengan agunan crossing saham," katanya, dikutip Rabu (17/3/2021).
"Jawabannya adalah, pertama, Indra Widjaja tidak ada kaitannya dengan apapun atas berkurangnya sahan tersebut. Kedua, fakta hukum sebenarnya perusahaan Andri Cahyadi mengagunkan saham tersebut ke perusahaan asing untuk menjamin pelunasan utang dengan agunan crossing saham," katanya.
NEXT: Bagaimana awal mula laporan?
Kasus ini bermula ketika seorang pengusaha asal Kota Solo, Andri Cahyadi melaporkan dua petinggi Sinarmas yakni IW (Indra Widjaja) selaku pemilik dan KC (Kokarjadi Chandra) selaku Dirut Sinarmas Sekuritas ke Bareskrim Polri terkait dugaan penipuan.
Laporan itu terdaftar dengan Nomor LP/B/0165/III/2021/BARESKRIM tertanggal 10 Maret 2021. Laporan ini juga telah dikonfirmasi oleh Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.
"Benar (laporannya)," kata Rusdi dikutip dari CNN Indonesia.
Pelapor dalam laporan tersebut tertera atas nama Andri Cahyadi. Sedangkan terlapor tertulis bernama IW (Komisaris Utama Sinarmas) dan KC, selaku Direktur Utama Sinarmas Sekuritas.
Dalam laporan tersebut, kedua orang terlapor diduga telah melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan. Selain itu, keduanya juga diduga melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, serta Pasal 2,3,4, dan 5 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam laporan tersebut, dugaan penipuan itu dilakukan pada Desember 2020 di salah satu tempat di Jakarta Selatan.
Dikutip dari detikcom, pelapor Andri Cahyadi mengatakan pada 2015 perusahaannya, PT Eksploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO) bekerjasama dengan PT Sinarmas, dan dari Sinarmas menaruh direksi agar fair.
"Mulainya di situ dan saya sebagai Komisaris Utamanya (Komut)," kata Andri.
Kerja sama tersebut, kata Andri, untuk menjadi pemasok batu bara untuk kebutuhan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Karena kebutuhan cukup besar, maka pihaknya bekerja sama dengan Sinarmas.
"Untuk Dirutnya adalah Benny Wirawansyah yang ditunjuk oleh Sinarmas, dan saat itu saham saya mencapai 53%," ucapnya.
Namun, Andri melanjutkan setelah kerja sama terjalin dan berjalan satu tahun perusahaannya tidak mendapatkan keuntungan.
"Sebagai Komut saya bisanya kan hanya mengingatkan saja, kenapa tidak ada keuntungan. Tapi saat itu saya pikir mungkin kerja sama baru," ujar Andri.
Hingga pada 2017, menurutnya tidak ada perubahan dan justru utang perusahaan semakin membengkak hingga mencapai Rp 4 triliun. Kemudian pada 2018 dirinya tidak mau lagi melakukan tanda tangan untuk berbagai keperluan termasuk untuk pengajuan utang.
"Karena perusahaan bukannya untung tetapi malah tambah besar utangnya, padahal pekerjaannya jelas loh," kata dia.
Andri mengatakan selama menjadi Komut dirinya pun tidak pernah menyetujui pengajuan utang oleh perusahaan. Namun, nilai utang justru terus membengkak hingga akhirnya dirinya mengajukan permohonan untuk melakukan audit pada 2018.
"Akan tetapi permohonan itu ditolak, direksi saya itu bisa nolak. Dan perusahaan juga tidak melaporkan keuangan bahwa sejak tahun 2018 hingga saat ini," ungkapnya.
Setelah tidak ada penyelesaian, akhirnya Andri pun melaporkan dua pimpinan Sinarmas tersebut ke Bareskrim Polri dengan beberapa tuduhan. Dia pun menduga ada ketidakberesan dalam pengelolaan perusahaan hingga menyebabkan perusahaannya harus menanggung utang hingga mencapai Rp 4 triliun.
"Kalau ditotal dengan keuntungan suplai batu bara dan perhitungan lain kerugian saya mencapai Rp 15,3 triliun," kata Andri.
NEXT: Bantahan Sinarmas
Menanggapi ini, Government Relation Sinarmas Ivo Rustandi mengatakan bahwa pihaknya menilai bahwa Indra Wdijaja tidak ada hubungannya dengan perkara tersebut.
"Kami sudah menerima berita tersebut, setahu saya masalah ini tidak ada hubungannya dengan Pak Indra W," katanya.
Ivo juga mengaku perusahaan sampai saat ini belum menerima konfirmasi atau panggilan resmi terkait perkara tersebut.
Ia menegaskan bahwa saaat ini Kokarjadi Chandra (KC) yang menjadi terlapor kedua, sudah tidak lagi menjabat sebagai Direktur Utama Sinarmas Securitas. Dirut Sinarmas Sekuritas saat ini dijabat Hermawan Hosein.
"Sampai saat ini belum ada informasi resmi terkait hubungannya apa dan sebagai informasi bahwa saat ini pak Kokar sudah tidak menjabat di Sinarmas Sekuritas," katanya dalam keterangan resmi.
Selain itu, satu pihak lainnya, Benny Wirawangsa bukan merupakan karyawan Sinarmas dan tidak ada dalam struktur perusahaan di bawah grup ini.
"Sebagai anak perusahaan dari Sinarmas Group yang bergerak di berbagai pilar usaha, kami selalu berkomitmen menjaga reputasi dan kepercayaan publik maupun nasabah."
Sementara secara terpisah, Komisaris CNKO, Djoko Sumaryono, mengatakan pelaporan terhadap Indra tidak berkaitan dengan CNKO.
"Exploitasi Energy Indonesia tidak termasuk dalam pihak atau pribadi yang bersengketa dan dilaporkan," kata Djoko dalam keterangan tertulis.
Menurut Djoko, Exploitasi Energy Indonesia menjalin hubungan dengan salah satu perusahaan di bawah Grup Sinarmas, sebagai salah satu pemasok batu bara kepada Exploitasi Energy Indonesia.
"Kami berharap, permasalahan ini dapat menemukan jalan tengah dan terselesaikan dengan baik," katanya.
KOMENTAR