Gurusaham.com - Bursa Efek Indonesia menyatakan belum berencana mengaktifkan kembali transaksi short selling di pasar modal domestik. Ada peluang transaksi ini baru akan dibuka jika kondisi pandemi virus Corona sudah lebih membaik.
Seperti diketahui, otoritas bursa menghentikan transaksi ini sejak 2 Maret 2020 lalu untuk menahan penurunan Indeks Harga Saham Gabungan. Meniliki historisnya, penghentian transaksi short selling juga pernah dilakukan BEI pada 2008 dan 2015 lalu.
Meskipun kondisi pasar saham saat ini relatif terkendali volatilitasnya dengan nilai transaksi harian rata-rata lebih dari Rp 10 triliun perharinya, tapi BEI masih harus berhati-hati untuk menghidupkan kembali transaksi ini.
"Sepertinya belum, ya [transaksi short sell dibuka lagi]. Sampai darurat pandemi dianggap selesai kemungkinan," kata Direktur Perdagangan dan Anggota Bursa, Laksono Widodo, kepada CNBC Indonesia, Kamis (18/3/2021).
Sebelumnya, BEI membuka peluang akan kembali menerapkan transaksi short selling mulai Februari karena mempertimbangkan kondisi bursa saham yang perlahan menuju ke era normal.
"Short sell selama sesuai peraturan (tidak naked short sell, sesuai dengan list marjin) akan diperbolehkan," kata Laksono.
Laksono melanjutkan, indikasi era normal ini terlihat dari rata-rata nilai transaksi harian di bursa yang sudah di atas Rp 20 triliun, melompat dari rata-rata transaksi harian di 2020 di level Rp 9 triliun.
"Perlahan-lahan memasuki era normal transaksi saham dan nggak banyak juga transaksi short sell di BEI karena pinjam meminjam saham itu masih belum umum di BEI," ujarnya.
Sinyal kembali dibukanya transaksi short selling ini sempat mengemuka di awal tahun setelah adanya surat dari Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK pada 4 Januari 2021 yang menyetujui pemberlakukan kembali review daftar efek marjin dan short selling serta penghentian kebijakan relaksasi haircut karena pertimbangan kondisi pasar dan aktivitas transaksi bursa.
Dalam kesempatan terpisah, Presiden Direktur RHB Sekuritas, Iwanho, transaksi short selling saat ini memang belum diperbolehkan secara resmi oleh bursa, namun mekanisme ini tetap ada di pasar modal terutama pada saham yang marginable atau yang menyediakan transaksi margin atau meminjam dana broker untuk beli saham.
Sebagai informasi, short selling merupakan bentuk transaksi yang digunakan investor dengan meminjam dana untuk melakukan penjualan saham yang belum dimiliki dengan harga tinggi dengan harapan bisa membeli pada saat harga sahamnya turun.
Selain itu, short selling juga sering disebut sebagai jual kosong karena investor melakukan transaksi tanpa memiliki sahamnya terlebih dahulu.
"Short selling adalah suatu instrumen dimana seseorang boleh dulu menjual sahamnya yang belum dimiliki oleh si investor. Ini adalah strategi perdagangan saham yang dilakukan dengan berspekulasi pada penurunan harga saham," ujar Iwanho kepada CNBC Indonesia, Senin (1/2/2021).
Sebab itu, dia menuturkan bahwa umumnya yang melakukan transaksi short selling adalah mereka yang sudah berpengalaman karena dibutuhkan prediksi yang tepat atas pergerakan harga saham.
KOMENTAR