Tok! Bentjok Tetap Divonis Bui Seumur Hidup Kasus Jiwasraya

SHARE:


 

Jakarta, CNBC IndonesiaPengadilan Tinggi (PT) Jakarta menolak banding yang diajukan Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro (Bentjok), Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) yang akhirnya tetap dihukum penjara seumur hidup di kasus investasi BUMN asuransi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Dalam putusan banding itu disebutkan, "menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt.Pst. tanggal 26 Oktober 2020 yang dimintakan banding tersebut. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan," demikian kutipan putusan banding dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung (MA), Rabu (10/3/2021).

Adapun putusan banding diketok oleh ketua majelis Singgih Budi Prakoso. Di tingkat pertama, Benny juga divonis hukuman seumur hidup.

Bentjok dinyatakan hakim bersalah melakukan korupsi dan memperkaya diri bekerja sama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya dan menyebabkan kerugian negara senilai Rp 16 triliun.

Bentjok juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus pengelolaan investasi saham Jiwasraya.

Hakim menyatakan Heru Hidayat (salah satu terdakwa lainnya) dan Bentjok terbukti melakukan korupsi bersama-sama mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, serta pengusaha Joko Hartono Tirto.

Bentjok dan Heru disebut memberi suap dan gratifikasi kepada Hendrisman dkk terkait investasi saham dan reksa dana Jiwasraya pada 2008-2018.

Sebelumnya mantan Direktur Keuangan (dirkeu) Jiwasraya Hary Prasetyo ditetapkan untuk menjalani hukuman penjara selama 20 tahun. Vonis ini diputuskan setelah Hary mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas vonis seumur hidup yang diterimanya pada Oktober 2020.

Berdasarkan putusan PT DKI Jakarta Pusat, vonis tersebut diberikan oleh Hakim Ketua Haryono dan diputuskan pada Rabu (24/2/2021). Perkara ini bernomor 3/PID.TPK/2021/PT DKI.

Selain vonis 20 tahun, Hary juga diberikan denda senilai Rp 1 miliar dengan ketentuan denda tersebut bisa diganti dengan kurungan penjara selama 4 bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," tulis putusan tersebut.

Berikut hasil akhir putusan banding kasus korupsi Jiwasraya:

1. Mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim, dari penjara seumur hidup menjadi 18 tahun penjara
2. Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara
3. Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan, dari penjara seumur hidup menjadi 18 tahun penjara
4. Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, dari seumur hidup menjadi 18 tahun penjara
5. Benny Tjokro tetap dihukum penjara seumur hidup
6. Heru Hidayat tetap dihukum penjara seumur hidup.

[CNBC]

KOMENTAR

Nama

bisnis,5,ekonomi,1,emiten,5,idx,1,infrastruktur,1,
ltr
item
Berita Finansial - Gurusaham: Tok! Bentjok Tetap Divonis Bui Seumur Hidup Kasus Jiwasraya
Tok! Bentjok Tetap Divonis Bui Seumur Hidup Kasus Jiwasraya
https://awsimages.detik.net.id/visual/2020/06/24/benny-tjokro-cnbc-indonesiamuhammad-sabki-6_169.jpeg?w=715&q=90
Berita Finansial - Gurusaham
http://berita.gurusaham.com/2021/03/tok-bentjok-tetap-divonis-bui-seumur.html
http://berita.gurusaham.com/
http://berita.gurusaham.com/
http://berita.gurusaham.com/2021/03/tok-bentjok-tetap-divonis-bui-seumur.html
true
7648387769526154670
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA Baca selengkapnya Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS Lihat semua BERITA LAINNYA TAG ARCHIVE PENCARIAN ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content