Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menolak banding yang diajukan Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro (Bentjok), Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) yang akhirnya tetap dihukum penjara seumur hidup di kasus investasi BUMN asuransi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Dalam putusan banding itu disebutkan, "menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt.Pst. tanggal 26 Oktober 2020 yang dimintakan banding tersebut. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan," demikian kutipan putusan banding dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung (MA), Rabu (10/3/2021).
Adapun putusan banding diketok oleh ketua majelis Singgih Budi Prakoso. Di tingkat pertama, Benny juga divonis hukuman seumur hidup.
Bentjok dinyatakan hakim bersalah melakukan korupsi dan memperkaya diri bekerja sama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya dan menyebabkan kerugian negara senilai Rp 16 triliun.
Bentjok juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus pengelolaan investasi saham Jiwasraya.
Hakim menyatakan Heru Hidayat (salah satu terdakwa lainnya) dan Bentjok terbukti melakukan korupsi bersama-sama mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, serta pengusaha Joko Hartono Tirto.
Bentjok dan Heru disebut memberi suap dan gratifikasi kepada Hendrisman dkk terkait investasi saham dan reksa dana Jiwasraya pada 2008-2018.
Sebelumnya mantan Direktur Keuangan (dirkeu) Jiwasraya Hary Prasetyo ditetapkan untuk menjalani hukuman penjara selama 20 tahun. Vonis ini diputuskan setelah Hary mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas vonis seumur hidup yang diterimanya pada Oktober 2020.
Berdasarkan putusan PT DKI Jakarta Pusat, vonis tersebut diberikan oleh Hakim Ketua Haryono dan diputuskan pada Rabu (24/2/2021). Perkara ini bernomor 3/PID.TPK/2021/PT DKI.
Selain vonis 20 tahun, Hary juga diberikan denda senilai Rp 1 miliar dengan ketentuan denda tersebut bisa diganti dengan kurungan penjara selama 4 bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," tulis putusan tersebut.
Berikut hasil akhir putusan banding kasus korupsi Jiwasraya:
1. Mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim, dari penjara seumur hidup menjadi 18 tahun penjara
2. Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara
3. Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan, dari penjara seumur hidup menjadi 18 tahun penjara
4. Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, dari seumur hidup menjadi 18 tahun penjara
5. Benny Tjokro tetap dihukum penjara seumur hidup
6. Heru Hidayat tetap dihukum penjara seumur hidup.
[CNBC]
KOMENTAR