Gurusaham.com - Emiten di sektor telekomunikasi, PT Indointernet Tbk (EGDE) berencana akan melakukan pemecahan saham (stock split) dengan rasio 1:5. Artinya, rasio 1 saham lama menjadi 5 saham baru, dimana nilai nominal saham akan berubah dari Rp 50 per saham menjadi Rp 10 per saham.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dengan dilaksanakannya stock split tersebut, maka jumlah saham yang diterbitkan dan disetor dalam akan berubah dari 404.050.000 saham menjadi 2.020.250.000 saham.
"Sehubungan dengan rencana Pemecahan Saham, Perseroan telah memperoleh persetujuan prinsip dari PT Bursa Efek Indonesia sebagaimana tercantum dalam surat PT Bursa Efek Indonesia No. S- 07076/BEI.PP2/08-2023, tanggal 23 Agustus 2023," tulis manajemen, Senin (18/9).
Alasan dan tujuan perseroan melaksanakan pemenuhan aturan BEI No. I-A pasal V.1.1 terkait jumlah saham free float paling sedikit 50.000.000 saham atau 7,5% dari jumlah saham tercatat, di mana berdasarkan Daftar Pemegang Saham (DPS), jumlah saham free float Perseroan adalah sebesar 35.598.400 saham atau 8,81% dari modal ditempatkan dan disetor perseroan.
Stock split akan menyebabkan harga saham perseroan menjadi terjangkau bagi investor perorangan (ritel), sehingga diharapkan dapat meningkatkan jumlah investor yang dapat melakukan transaksi atas saham perseroan.
Jumlah saham perseroan setelah pemecahan Saham akan bertambah dari sebelumnya 404.050.000 saham menjadi 2.020.250.000 saham. Dengan peningkatan jumlah saham tersebut, diharapkan likuiditas perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia akan menjadi lebih aktif.
Rencana stock split akan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPSLB yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 25 Oktober 2023. Sesuai POJK No. 15/2022, pelaksanaan Pemecahan Saham wajib dilakukan paling lambat 30 hari kalender setelah pelaksanaan RUPSLB yang menyetujui pelaksanaan rencana Pemecahan Saham.
Dalam hal batas waktu tersebut jatuh pada hari libur, maka pelaksanaan Pemecahan Saham akan dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
Pelaksanaan Pemecahan Saham juga akan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan dalam surat dari PT Bursa Efek Indonesia No.S-07076/BEI.PP2/08-2023, tanggal 23 Agustus 2023, di mana dinyatakan bahwa perubahan nilai nominal wajib dilaksanakan paling lama 6 bulan setelah tanggal surat tersebut, atau selambat-lambatnya pada tanggal 23 Februari 2024.
[CNBC]
KOMENTAR