Gurusaham.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara soal Bos Group Kresna Michael Steven yang resmi menjadi tersangka gagal bayar nasabah di entitas anak PT Kresna Sekuritas. Ia dilaporkan oleh 9 nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna dengan kerugian Rp 343 miliar.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian Sihar Manullang mengatakan, kasus yang dialami oleh Kresna group merupakan kasus terkait gagal bayar beberapa perusahaan afiliasi Kresna grup kepada kreditur atau investornya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Dengan demikian, kasus ini bukan kasus terkait prilaku transaksi saham di bursa," ujarnya kepada wartawan, dikutip Senin (18/9).
Kristian mengungkapkan, apabila ada prilaku transaksi saham-saham di bursa yang mengarah pada manipulasi transaksi, sesuai dengan prosedur di bursa, pihaknya sudah dan akan terus melakukan Tindakan Pengawasan untuk perlindungan investor di bursa.
Hingga saat ini, kata Kristian, sebagai bagian dari tindakan pengawasan, bursa memasukkan ke dalam papan pemantauan khusus selama 1 bulan, saham yang setelah diibuka dari suspensi sampai pengumuman lebih lanjut.
"Hal ini bertujuan untuk memastikan prilaku transaksi (volatilitas harga) saham telah berjalan normal (wajar) kembali," pungkasnya.
Sebagai informasi, Michael Steven resmi menjadi tersangka gagal bayar nasabah di entitas anak PT Kresna Sekuritas. Bareskrim Polri pun secara resmi mengadakan gelar perkara untuk meningkatkan status tersangka terhadap Michael, sebagaimana tertulis di keterangan resmi pada Rabu, (13/9/2023).
KREN dimiliki oleh PT Kresna Prima Invest dan PT Asuransi Jiwa Kresna masing-masing 5,13% dan 13,77%, dengan Michael tercatat sebagai pemegang manfaat terakhir dari perusahaan tersebut. Sementara MCAS yang 8,33% nya dimiliki oleh KREN, memiliki 4 pemegang manfaat terakhir, salah satunya adalah Michael Steven lewat kepemilikan KREN.
[CNBC]
KOMENTAR