Gurusaham.com - Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) yang menaungi dana pensiun pemberi kerja (DPPK) buka suara terkait dengan keputusan BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek untuk mengurangi porsi investasinya di saham dan reksa dana.
Menurut ADPI, keputusan BP Jamsostek tersebut tidak mempengaruhi kebijakan investasi pengelola dana pensiun (dapen) di pasar modal.
"Saya kira dapen tidak ada perubahan yang signifikan dalam komposisi portofolio terkait dengan kondisi saat ini," kata Suheri, Ketua ADPI kepada CNBC Indonesia, dikutip Kamis (1/4/2021).
Menurut Suheri yang lama berkarier di Dapen Astra, saat ini kondisi pasar saham justru tengah mengalami perbaikan kinerja sehingga malah menjadi daya tarik bagi dapen untuk menambah porsi investasinya di saham.
Namun, diperkirakan penambahan ini tidak akan terlalu besar.
Saat ini, rata-rata penempatan dana kelolaan (asset under management/AUM) dana pensiun yang ditempatkan di saham mencapai 10,06% dan di reksa dana sebesar 5,41%.
Besaran ini memang lebih kecil ketimbang dengan porsi penempatan dana BP Jamsostek di saham dan reksa dana yang masing-masing 12% dan 8%.
Adapun sebelumnya lembaga pengelola keuangan perlindungan bagi tenaga kerja ini telah mantap untuk mengurangi porsi investasi di saham dan reksa dana. Kebijakan ini diambil dalam rangka Asset Matching Liabilities (ALMA) Jaminan Hari Tua (JHT).
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan nantinya porsi investasi tersebut akan dialihkan ke investasi obligasi atau investasi langsung. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir risiko pasar seperti yang terjadi belakangan ini.
"Kami lihat strateginya bisa melakukan perubahan dari saham dan reksa dana ke obligasi atau investasi langsung. Sehingga secara perlahan nanti kami akan rekomposisi aset yang ada untuk meminimalisir risiko pasar yang terjadi seperti saat ini," kata Anggoro dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR, Selasa (30/3/2021).
Hingga akhir Februari 2021, total dana kelolaan (asset under management/AUM) mencapai BP Jamsostek mencapai Rp 489,89 triliun. Dana tersebut ditempatkan oleh BP Jamsostek pada instrumen investasi yang beragam.
Penjabarannya, 65% diinvestasikan pada instrumen obligasi, 14% pada saham dan 12% di deposito.
KOMENTAR