Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN No. PER-03/MBU/03/2021 yang telah diundangkan pada 29 Maret 2021. Beleid ini merupakan perubahan ketiga atas PER-02/MBU/2010 yang mengatur tentang Tata cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap BUMN.
Dari aturan itu tertulis untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan tujuan lembaga pengelola investasi, berdasarkan Undan Undang Cipta Kerja, melalui pemindahtanganan aset milik BUMN ke SWF- INA.
Sehingga pemindahtanganan dengan cara penjualan dapat dilakukan, apabila memenuhi salah satu persyaratan ini.
Dalam beleid itu tertulis penjualan dapat dilakukan sepanjang hal ini memberikan dampak baik ke BUMN. Selain itu penjualan juga dapat dilakukan melalui penunjukan dengan beberapa syarat.
Dari catatan CNBC Indonesia, banyak jalan tol yang ingin di divestasikan ke LPI ini. kini dengan penjualan aset BUMN bisa lebih sah dengan adanya aturan ini.
Beberapa ruas tol yang mau di jual misal di Jalan Tol Trans Sumatera milik Hutama Karya (Persero) seperti, Medan - Binjai, Bakauheni - Palembang, Pekanbaru - Dumai.
Jasa Marga (Persero) tbk akan menawarkan aset ruas tol Medan - Kualanamu - Tebing Tinggi, Jakarta - Cikampek II Elevated (Mohammed Bin Zayed), Semarang - Batang, Gempol - Pandaan, Pandaan - Malang, Gempol Pasuruan, Balikpapan - Samarinda, Manado - Bitung, dan Bali Mandara.
Sementara Waskita Karya (Persero) Tbk akan menawarkan tol Cimanggis-Cibitung, Cibitung-Cilincing, Ciawi-Sukabumi, Depok-Antasari, Cinere-Serpong dan Kanci-Pejagan. Selanjutnya ada Pejagan-Pemalang, Pemalang-Batang, Batang-Semarang, Pasuruan-Probolinggo dan Krian-Legundi-Bunder.
KOMENTAR