Gurusaham.com - Emiten pertambangan mineral, PT Aneka Tambang Tbk., akan membagikan dividen sebesar 35 persen dari laba bersih perseroan pada 2020.
Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) perseroan yang digelar pada Rabu (7/4/2021).
SVP Corporate Secretary Aneka Tambang Kunto Hendrapawoko mengatakan bahwa pemegang saham telah menyetujui jumlah besar pembagian dividen sebesar 35 persen dari laba bersih tahun 2020.
Jumlah tersebut setara Rp402,27 miliar dari total raihan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada entitas induk pada 2020 sebesar Rp1,14 triliun. Adapun, perolehan laba 2020 itu melejit 492,91 persen dibandingkan dengan perolehan 2019.
Sebagai informasi, saat ini jumlah saham beredar perseroan per 31 Maret 2021 adalah sekitar 24,03 miliar. Dengan demikian, nilai yang diterima oleh pemegang saham adalah sekitar Rp16,73 per saham.
“Dan sisanya sebesar 65 persen atau Rp747 miliar dicatat sebagai saldo laba,” ujar Kunto saat konferensi pers, Rabu (7/4/2021).
Adapun, rasio pembagian dividen atau dividen payout ratio (DPR) emiten berkode saham ANTM itu sama dengan tahun-tahun sebelumnya.
Untuk tahun buku 2019, ANTM membagikan dividen Rp67,84 miliar atau setara 35 persen dari laba.
Selain itu, pada 2018 mengalokasikan 35 persen dari laba bersih 2018 sebagai dividen kepada pemegang saham. Dengan demikian, perseroan membayarkan dividen Rp306,4 miliar atau Rp12,74 per saham.
Kemudian pada 2017, ANTM membagikan 35 persen dari laba bersih 2017 sebagai dividen kepada pemegang saham atau setara Rp47,7 miliar. Dengan demikian, nilai yang diterima oleh pemegang saham adalah sebesar Rp1,99 per saham.
KOMENTAR