Gurusaham.com - Emiten properti PT Lippo Karawaci Tbk. menyepakati perjanjian biaya sewa untuk 11 Rumah Sakit Siloam hingga 2035.
Manajemen Lippo Karawaci menyebut kesepakatan baru terkait biaya sewa atas 11 RS Siloam itu efektif mulai 1 Januari 2021 untuk periode 14 tahun ke depan.
“Kesepakatan ini merupakan salah satu tonggak penting dalam meningkatkan transparansi dan tata kelola bisnis pada perusahaan induk serta anak usahanya,” tulis manajemen Lippo Karawaci dalam keterangan resmi, Kamis (1/4/2021).
Emiten dengan kode saham LPKR dan RS Siloam sepakat biaya sewa akan tetap berdasarkan persentase terhadap pendapatan. Namun, harga sewa akan disesuaikan secara tahunan mengikuti skema mulai dari 6 persen pada 2021, 6,1 persen pada 2023, 6,3 persen pada 2024, dan seterusnya.
Adapun, LPKR merupakan pemegang saham terbesar di RS Siloam. Dengan kesepakatan sewa yang baru ini, manajemen LPKR mengatakan tercipta kepastian jangka panjang terhadap keberlangsungan usaha RS Siloam.
Pada saat bersamaan, LPKR sebagai induk usaha juga bakal dapat menghemat biaya sebesar Rp154 miliar pada 2021 dibandingkan dengan struktur biaya sewa yang berlaku sampai dengan sekarang.
“Ke depan, pencapaian kesepakatan tersebut akan menciptakan nilai lebih untuk RS Siloam. Juga bagi LPKR sebagai pemegang saham terbesar di RS Siloam,” tulis manajemen LPKR.
LPKR memegang 42,55 persen saham PT Siloam International Hospitals Tbk. (SILO). SILO mengoperasikan 39 rumah sakit yang tersebar di 24 kota di Indonesia.
KOMENTAR