Ada pembebasan PPh dividen, Lo Kheng Hong akan investasikan kembali semua dividennya

SHARE:

Gurusaham.com - Musim pembagian dividen dari tahun buku 2020 telah tiba. Investor disebut-sebut akan memperoleh keuntungan tambahan seiring pembebasan pajak penghasilan (PPh) dividen bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dalam negeri.

Meskipun begitu, dividen yang diperoleh tidak serta-merta bebas pajak. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar dividen yang diterima WP OP dalam negeri bebas pajak.

Pertama, dividen tersebut harus diinvestasikan kembali di Indonesia dalam bentuk investasi tertentu seperti yang tertera dalam Pasal 34 dan Pasal 35 PMK-18/PMK.03/2021. Setidaknya ada 12 bentuk investasi tertentu yang diatur seperti penyertaan modal, surat berharga, investasi keuangan pada bank persepsi, investasi infrastruktur, hingga investasi pada sektor riil.

Investasi tersebut juga harus direalisasikan paling lambat tiga bulan setelah tahun pajak berakhir untuk jangka waktu minimal tiga tahun. Alhasil, selama jangka waktu tersebut, investasi tidak boleh dialihkan, kecuali ke dalam bentuk investasi lain yang diatur di Pasal 34 dan Pasal 35 PMK tersebut.

Ketentuan kedua adalah investor perlu menyampaikan laporan realisasi investasi secara berkala, paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Penyampaian laporan tersebut dapat dilakukan secara daring, yakni melalui laman pajak.go.id.

Ketiga, supaya bebas pajak, investor juga wajib melaporkan dividen yang diperoleh di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada bagian Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak di pos Penghasilan Lainnya yang Tidak Termasuk Objek Pajak. Begitu juga dengan reinvestasi dividen yang wajib dilaporkan di SPT Tahunan pada bagian Harta pada Akhir Tahun.

Merespons kebijakan ini, investor saham kawakan Lo Kheng Hong (LKH) menyambut baik adanya pembebasan PPh dividen bagi WP OP dalam negeri. Ia juga tidak masalah meski harus banyak membuat laporan mandiri untuk memperoleh pembebasan PPh dividen.

Menurut dia, penghilangan PPh ini tentu saja akan menarik minat para investor. Pasalnya, hal ini akan meringankan beban pajak yang harus ditanggung oleh investor.

"Selama ini pemegang saham kena pajak dua kali mengingat perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh investor sudah membayar PPh 25%. Kalau dividen dikenakan pajak, maka pemegang saham kena pajak dua kali," ucap Lo Kheng Hong saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (27/5).

Asal tahu saja, selama ini, dividen yang diterima WP OP dalam negeri dikenai PPh sebesar 10%.

Ia tak keberatan dengan ketentuan reinvestasi karena memang setiap tahunnya, semua dividen yang ia terima akan diinvestasikan kembali.

"Dividen yang saya terima seluruhnya akan direinvestasi dengan cara dibelikan saham-saham yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia," kata dia.

[Kontan]

KOMENTAR

Nama

bisnis,5,ekonomi,1,emiten,5,idx,1,infrastruktur,1,
ltr
item
Berita Finansial - Gurusaham: Ada pembebasan PPh dividen, Lo Kheng Hong akan investasikan kembali semua dividennya
Ada pembebasan PPh dividen, Lo Kheng Hong akan investasikan kembali semua dividennya
https://foto.kontan.co.id/sTuyOsAxbWX7l5j74qAAPi8SfgE=/smart/2020/03/09/560888988p.jpg
Berita Finansial - Gurusaham
http://berita.gurusaham.com/2021/05/ada-pembebasan-pph-dividen-lo-kheng.html
http://berita.gurusaham.com/
http://berita.gurusaham.com/
http://berita.gurusaham.com/2021/05/ada-pembebasan-pph-dividen-lo-kheng.html
true
7648387769526154670
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA Baca selengkapnya Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS Lihat semua BERITA LAINNYA TAG ARCHIVE PENCARIAN ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content