Ingin mendapat pembebasan PPh dividen? Simak syarat-syaratnya

SHARE:

Gurusaham.com - Musim pembagian dividen tahun buku 2020 telah tiba. Investor disebut-sebut akan memperoleh keuntungan tambahan seiring dengan adanya pembebasan pajak penghasilan (PPh) dividen bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dalam negeri.

Meskipun begitu, dividen yang diperoleh tidak serta-merta bebas pajak. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar dividen yang diterima WP OP dalam negeri bebas pajak.

Pertama, dividen tersebut harus diinvestasikan kembali di Indonesia dalam bentuk investasi tertentu seperti yang tertera dalam Pasal 34 dan Pasal 35 PMK-18/PMK.03/2021. Setidaknya ada 12 bentuk investasi tertentu yang diatur seperti penyertaan modal, surat berharga, investasi keuangan pada bank persepsi, investasi infrastruktur, hingga investasi pada sektor riil.

Investasi tersebut juga harus direalisasikan paling lambat tiga bulan setelah tahun pajak berakhir untuk jangka waktu minimal tiga tahun.

Alhasil, selama jangka waktu tersebut, investasi tidak boleh dialihkan, kecuali ke dalam bentuk investasi lain yang diatur di Pasal 34 dan Pasal 35 PMK tersebut.

Persyaratan kedua adalah investor perlu menyampaikan laporan realisasi investasi secara berkala, paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Penyampaian laporan tersebut dapat dilakukan secara daring, yakni melalui laman pajak.go.id.

Ketiga, supaya bebas pajak, investor juga wajib melaporkan dividen yang diperoleh di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada bagian Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak di pos Penghasilan Lainnya yang Tidak Termasuk Objek Pajak. Begitu juga dengan reinvestasi dividen yang wajib dilaporkan di SPT Tahunan pada bagian Harta pada Akhir Tahun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menegaskan, realisasi investasi tersebut harus dilaporkan ke DJP melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana WP terdaftar secara berkala bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan. Pelaporan tersebut menggunakan bentuk dokumen laporan sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 18 Tahun 2021.

"Jika Investor tidak melaporkan realisasi investasi sebagaimana dipersyaratkan, maka akan dianggap sebagai investasi yang tidak memenuhi kriteria, tata cara, dan jangka waktu tertentu untuk mendapatkan pengecualian dari objek PPh," ungkap Neil saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (27/5).

Dengan begitu, mau tidak mau, investor harus memenuhi semua persyaratan tersebut untuk memperoleh pembebasan PPh dividen.

Kemudian, untuk dividen yang tidak mendapat pengecualian PPh, investor wajib menyetorkan dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya.

Pembayaran atas PPh terutang yang telah mendapat validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dianggap telah menyampaikan SPT Masa sesuai dengan tanggal validasi.

[Kontan]

KOMENTAR

Nama

bisnis,5,ekonomi,1,emiten,5,idx,1,infrastruktur,1,
ltr
item
Berita Finansial - Gurusaham: Ingin mendapat pembebasan PPh dividen? Simak syarat-syaratnya
Ingin mendapat pembebasan PPh dividen? Simak syarat-syaratnya
https://foto.kontan.co.id/28BSisSk3IQH3PzOXUgng8xVUdE=/smart/2020/07/30/736034513p.jpg
Berita Finansial - Gurusaham
http://berita.gurusaham.com/2021/05/ingin-mendapat-pembebasan-pph-dividen.html
http://berita.gurusaham.com/
http://berita.gurusaham.com/
http://berita.gurusaham.com/2021/05/ingin-mendapat-pembebasan-pph-dividen.html
true
7648387769526154670
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA Baca selengkapnya Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS Lihat semua BERITA LAINNYA TAG ARCHIVE PENCARIAN ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content