Gurusaham.com - Bank Indonesia (BI) mengaku telah melakukan kajian terhadap mata uang digital sendiri atau Digital Rupiah untuk melihat potensi dan manfaatnya meliputi desain, teknologi beserta mitigasi risikonya.
BI mengatakan Central Bank Digital Currency - Digital Rupiah juga perlu dibentengi firewall untuk menghindari serangan siber baik yang bersifat preventif maupun resolution.
"Nantinya, desain dan sistem keamanan harus disiapkan betul sebelum akhirnya Rupiah digital bisa digunakan masyarakat," tulis BI dalam penjelasannya, dikutip Senin (31/5/2021).
Central bank digital currency-Digital Rupiah berbentuk uang digital yang akan diterbitkan dan dikendalikan oleh bank sentral. Pasokannya bisa ditambahkan atau dikurangi oleh bank sentral untuk mencapai tujuan ekonomi.
Central bank digital currency-Digital Rupiah berbeda dengan uang elektronik. Digital Rupiah merupakan yang digital yang diterbitkan bank sentra sehingga merupakan kewajiban bank sentral terhadap pemegangnya.
"Sedangkan uang elektronik adalah instrumen pembayaran yang diterbitkan oleh pihak swasta atau industri dan merupakan kewajiban penerbit uang elektronik tersebut terhadap pemegangnya.
Ada tiga pertimbangan BI dalam menerbitkan Digital Rupiah. Pertama, sebagai alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kedua, mendukung pelaksanaan kebijakan moneter, makroprudensial dan sistem pembayaran. Ketiga menghadirkan pilihan instrumen pembayaran berbasis teknologi.
"Dalam hal ini, Bank Indonesia menegaskan mata uang yang sah untuk bertransaksi saat ini sesuai Undang-Undang di Indonesia hanya rupiah, baik tunai maupun nontunai," jelas BI.
KOMENTAR