Gurusaham.com - Perusahaan penyewaan dan penjualan pesawat Aercap Ireland Limited (Aercap) setuju menghentikan gugatan pailit terhadap PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA).
Direktur Teknik Garuda Indonesia Rahmat Hanafi menyampaikan Aercap dan Garuda Indonesia telah menandatangani kesepakatan Global Side Letter Agreement pada 28 Juli 2021. Melalui perjanjian tersebut, Aercap setuju menghentikan gugatan pailit terhadap GIAA.
"Aercap setuju menghentikan gugatan pailit terhadap perseroan di Supreme Court di New South Wales pada 21 Juni 2021," paparnya dalam laporan ke Bursa Efek Indonesia, Jumat (30/7/2021).
Di sisi lain, sambung Rahmat, Garuda Indonesia menyepakati untuk menerbangkan dan merelokasi 9 pesawat B737 800NG yang disewa GIAA ke lokasi yang telah disetujui.
Sejalan dengan kesepakatan tersebut, Rahmat menyampaikan manajemen Garuda memastikan seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan akan tetap berlangsung dengan normal. Garuda berkomitmen mengoptimalkan layanan untuk kebutuhan mobilitas mayarakat maupun angkutan kargo.
"Garuda turut memastikan bahwa tindak lanjut kesepakatan dengan Aercep mengedepankan prinsip Good Corporate Governance," imbuhnya.
Berdasarkan catatan Binis, sebelumnya pada 14 Mei 2020, Aercep mengajukan gugatan ke Pengadilan London terkait pembayaran sewa pesawat yang belum dilakukan oleh Garuda.
Namun, Garuda menyatakan telah beberapa kali melakukan negosiasi dengan Aercap untuk menyelesaikan permasalahan secara damai.
[Bisnis.com]
KOMENTAR