Gurusaham.com - Sebagai salah satu stimulus untuk mengatasi dampak pandemi virus corona (Coronavirus Disease-2019/Covid-19), pemerintah membebaskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian properti. Namun dengan aturan yang sekarang, stimulus itu akan berakhir bulan ini.
"PMK yang sekarang, yaitu PMK No 21/2021, memberikan fasilitas sampai Agustus," ujar Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Jumat (6/8/2021).
Akan tetapi, lanjut Sri Mulyani, pemerintah berkomitmen untuk memperpanjang fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) tersebut hingga akhir tahun ini. PMK yang mengatur perpanjangan sedang dalam proses finalisasi.
"Saat ini PMK sedang dalam proses diterbitkan. Harmonisasi, tinggal satu langkah saja, tidak akan lama. Diharapkan minggu depan bisa keluar," ungkap Sri Mulyani.
Stimulus yang diberikan pemerintah adalah PPN DTP 100% untuk properti seharga maksimal Rp 2 miliar. Untuk yang berharga Rp 2-5 miliar, PPN DTP yang diberikan adalah 50%.
"PMK 21 akan meng-cover sampai Agustus. September sampai Desember akan di-cover oleh PMK yang baru. Ini masalah proses perpanjangan saja," kata Sri Mulyani.
[CNBC]
KOMENTAR