Gurusaham.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut putusan 12 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara, tidak masuk akal dan semakin melukai hati korban korupsi bantuan sosial.
"Betapa tidak, melihat dampak korupsi yang dilakukan oleh Juliari, ia sangat pantas dan tepat untuk mendekam seumur hidup di dalam penjara," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, dikutip Selasa (24/8/2021).
Dia memaparkan empat alasan Juliari harus dijatuhi hukuman seumur hidup. Pertama, Juliari melakukan kejahatan saat menduduki posisi sebagai pejabat publik, sehingga berdasarkan Pasal 52 KUHP hukuman Juliari mesti diperberat.
Kedua, praktik suap bansos dilakukan di tengah kondisi pandemi Covid-19. Menurut Kurnia, hal ini menunjukkan betapa korupsi yang dilakukan Juliari sangat berdampak, baik dari segi ekonomi maupun kesehatan, terhadap masyarakat.
"Ketiga, hingga pembacaan nota pembelaan atau pledoi, Juliari tak kunjung mengakui perbuatannya. Padahal, dua orang yang berasal dari pihak swasta, Ardian dan Harry, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Juliari," katanya.
Keempat, ucap Kurnia, hukuman berat bagi Juliari akan memberikan pesan kuat bagi pejabat publik lain agar tidak melakukan praktik korupsi di tengah situasi pandemi Covid-19.
Lebih lanjut Kurnia menyebut, bahwa kebobrokan penegak hukum, baik KPK maupun Pengadilan, dalam menangani perkara korupsi bansos semakin kentara.
Untuk KPK sendiri, ucap Kurnia, lembaga antirasuah itu sedari awal memang takut dan enggan untuk mengembangkan perkara ke pihak-pihak lain.
Kurnia menyebut di luar proses hukum, KPK juga diketahui memberhentikan Kasatgas Penyidikan dan Penyidik perkara bansos melalui Tes Wawasan Kebangsaan.
"Serta membangun dalih seolah-olah ingin menyelidiki dugaan kerugian negara, padahal diduga kuat tindakan itu untuk memperlambat dan melokalisir perkara ini agar berhenti hanya terhadap Juliari," katanya.
Kurnia pun mengkritik majelis hakim yang menyidangkan perkara ini. Menurut dia, selain putusannya sangat ringan, terhadap isu lain - gugatan korban bansos - juga ditolak dengan argumentasi yang sangat janggal.
Sebelumya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan terhadap eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
"Menyatakan terdakwa Juliari P. Batubara telah terbukti secara sah dengan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,"kata Hakim M. Damis saat membacakan amar putusan, Senin (23/8/2021).
Juliari juga dijatuhi hukuman berupa uang pengganti sejumlah Rp14,59 miliar. Apabila Juliari tidak membayar uang pengganti dalam kurun satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya akan disita dan bila tidak mencukupi, Juliari akan diganjar pidana badan selama dua tahun.
Hakim pun memberikan hukuman berupa pencabutan hak politik selama empat tahun, setelah Juliari selesai menjalani pidana pokok.
Juliari dinyatakan terbukti menerima Rp32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial Covid-19.
[Bisnis.com]
KOMENTAR