Gurusaham.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya membuka suspensi sementara saham PT DCI Indonesia Tbk. (DCII).
Otoritas Bursa membuka penghentian sementara saham DCI Indonesia terhitung mulai sesi pertama perdagangan Kamis (12/8/2021).
BEI menggembok saham DCII sejak 17 Juni 2021. Dengan begitu, saham perseroan telah digembok hampir dua bulan.
Kala itu, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengungkapkan saham DCII masih disuspensi karena pihak Bursa masih melakukan pemeriksaan terhadap transaksi saham DCII.
Dalam pengumuman sebelumnya, bursa mengungkapkan alasan suspensi adalah karena terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham DCII sehingga Bursa memandang perlu dilakukan penghentian sementara perdagangan saham.
Saham DCII bergerak dengan agresif. Saham emiten milik Toto Sugiri itu telah melonjak lebih dari 14.000 persen sejak pertama kali diperdagangkan pada 6 Januari 2021.
Adapun, posisi terakhir sebelum disuspensi, yakni per penutupan pasar Rabu (16/6/2021), saham DCII parkir di level 59.000 setelah menguat 17,41 persen dalam sehari.
Selain pergerakan saham yang lincah, DCII juga menunjukkan hasil yang positif dari sisi kinerja keuangan. Berdasarkan laporan keuangan perseroan, DCII mencetak kenaikan pendapatan sebesar 3,68 persen, dari Rp361,92 miliar per akhir Juni 2020 menjadi Rp375,23 miliar per akhir Juni 2021.
Di sisi lain, DCII berhasil menekan beban usaha perseroan sebesar 16,28 persen secara year on year (yoy) untuk periode tersebut, menjadi Rp162,58 miliar dari sebelumnya Rp194,18 miliar.
Alhasil, laba tahun berjalan emiten milik Toto Sugiri ini pun tumbuh signifikan menjadi Rp110,62 miliar pada semester I/2021, naik 35,09 persen secara yoy dibanding Rp81,88 miliar pada tahun lalu.
[Bisnis.com]
KOMENTAR