Gurusaham.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD memastikan seluruh obligor dan debitur yang terlibat skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) akan dipidana bila tidak membayar utang.
"Saya sudah bicara ke aparat hukum dan KPK, Jaksa Agung, Kapolri. Bahwa kalau pengutang ini mangkir, itu bisa saja kasus ini, meski kami selesaikan secara perdata bisa ini menjadi kasus pidana," ujar Mahfud, Rabu (25/8/2021)
Mahfud menjelaskan ada beberapa kriteria yang bisa mengarahkan persoalan ini ke pidana. Di antaranya memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Kemudian merugikan keuangan negara dan dilakukan dengan cara melanggar hukum.
"Kalau dia mangkir kan melanggar hukum, sehingga bisa belok ke pidana. Oleh Sebab itu mohon kooperatif," jelasnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi target penyelesaian soal skandal BLBI hingga Desember 2023. Mahfud akan mengerahkan seluruh upaya untuk mengejar target tersebut dan mengembalikan uang negara.
"Mudah-mudahan selesai seblum itu mngkin akan ada efek pidananya," tegas Mahfud.
Mahfud mengaku pihak satgas telah memetakan lokasi para obligor dan debitur. Ada di Jakarta, Medan, Bali hingga Singapura. Bila tidak koorperatif maka akan masuk ke prosedur selanjutnya.
"Semua dipanggil dan semua harus membayar ke negara karena ini uang rakyat. Rakyat ini sekarang sedang susah. Mereka ndak dapat apa-apa, sudah gitu utangnya kepada mereka di atas namakan negara itu gak dibayar itu gak boleh," pungkasnya.
[CNBC]
KOMENTAR