Gurusaham.com - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan TT atau Teddy Tjokrosaputro, Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer menyampaikan, TT diduga turut serta melakukan perbuatan bersama-sama terdakwa Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang Asabri.
"Dengan tindak pidana asal yaitu dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh Asabri pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019," kata Leonard, dalam keterangannya, Kamis (26/8/2021).
TT ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021 dan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No.Print-14/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021.
Tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia juga dijerat pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Selanjutnya terhadap tersangka TT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan pemeriksaan selama 20 (dua puluh) hari ke depan," kata Leonard.
Sebelumnya, Korps Adhyaksa sudah menetapkan sembilan nama sebagai tersangka di kasus ini.
Mereka antara lain Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri (ARD) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2011-2016, Letjen Purn Sonny Widjaja (SW) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2016-2020, dan Bachtiar Effendi (BE) sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri periode 2012-2015. Lainnya yakni Hari Setianto (HS), Direktur Investasi dan Keuangan Asabri periode 2013-2019.
Selanjutnya, Ilham W Siregar (IWS), Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017 (sudah meninggal dunia 31 Juli 2021), Lukman Purnomosidi (LP), Presiden Direktur PT Prima Jaringan & Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), Heru Hidayat (HH) Presiden PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Bentjok sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) dan Jimmy Sutopo (JS), Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship.
Kejaksaan Agung menyebut total nilai pasti kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Asabri mencapai Rp 22,78 triliun.
Nama Benny Tjokro dan Heru Hidayat sebelumnya juga ditetapkan sebagai terdakwa kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan mendapat hukuman pidana maksimal, yakni penjara seumur hidup dan kewajiban mengembalikan kerugian kepada negara.
Sebagai informasi Teddy Tjokro adalah adik dari Bentjok. Situs resmi RIMO mencatat, Teddy adalah warga negara Indonesia, lahir di Surakarta tahun 1974, sebagai Direktur Utama RIMO berdasarkan Akta No. 19 tanggal 29 Mei 2017, berdomisili di Jakarta.
Dia menamatkan pendidikan Sarjana dari University of Southern California, Amerika Serikat pada tahun 1995.
[CNBC]
KOMENTAR