Gurusaham.com - Kasus Covid-19 di Jakarta semakin menurun hingga kini telah di bawah 2.000 kasus aktif atau tepatnya 1.972 orang, pada Sabtu (25/9/2021). Kasus aktif artinya pasien yang membutuhkan perawatan di fasilitas kesehatan ataupun isolasi mandiri.
Pada puncaknya Juli lalu, kasus aktif di Ibu Kota melebihi 100.000 orang dengan kasus baru mencapai 14 ribu per harinya. Artinya kini kondisi Jakarta sudah jauh lebih baik dan kasus Covid-19 semakin jarang ditemui, dan beban fasilitas kesehatan pun jauh berkurang.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, pada hari ini DKI Jakarta mencatat kasus baru sebanyak 133 orang, sehingga totalnya mencapai 857.064 orang. Sementara itu, pasien sembuh masih jauh lebih banyak yakni 199 orang sehingga totalnya 841.572 orang.
Sayangnya, kasus kematian karena virus ini juga masih bertambah 3 orang hari ini, sehingga totalnya 13.520 orang. Seiring dengan penurunan kasus yang konsisten, DKI Jakarta pun mulai membuka kembali kegiatan sosial dan ekonomi, termasuk sekolah tatap muka.
Namun, belakangan ramai pemberitaan mengenai adanya 25 klaster COVID-19 yang ditemukan selama Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di Jakarta. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana menjelaskan, pihaknya telah menelusuri Data Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud RI tentang klaster sekolah di DKI Jakarta.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, survei yang dilakukan Dirjen PAUD Dikdasmen tersebut adalah survei yang dilakukan kepada responden sekolah dan bukan berdasarkan hasil surveilans Dinas Kesehatan tentang kasus positif yang ditemukan. Survei tersebut dilaksanakan untuk periode bulan Januari sampai dengan September tahun 2021, sehingga tidak menggambarkan kasus baru pasca PTM Terbatas dimulai.
"Dari 25 sekolah yang dinyatakan klaster COVID-19 tersebut, hanya 2 sekolah yang termasuk dalam 610 sekolah yang mengikuti PTM Terbatas Tahap 1, dimulai pada tanggal 30 Agustus 2021, yaitu SMP Cindera Mata Indah dan SMKS Yadika 2 Jakarta. Berdasarkan data di lapangan, sejak dimulai PTM Terbatas Tahap 1, tidak terdapat kasus COVID-19 di sekolah tersebut, baik dari peserta didik maupun pendidik dan tenaga kependidikan," jelasnya, pada Jumat (24/9/2021).
Lebih lanjut, Nahdiana menyatakan bahwa yang perlu menjadi perhatian bersama dan diantisipasi adalah bagaimana cara penanganan apabila ditemukan kasus positif, karena tidak menutup kemungkinan akan ditemukannya kasus COVID-19 pada saat dilaksanakannya PTM Terbatas di sekolah.
Nahdiana memaparkan, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah membuat standar prosedur Emergency Break dengan melakukan Tracing, Testing dan Treatment, serta sekolah ditutup sementara selama 3 x 24 jam untuk dilakukan disinfektasi.
[CNBC]
KOMENTAR