Gurusaham.com - Skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) berusia lebih dari 20 tahun. Penyelesaian skandal ini tentu banyak sekali tantangan, seperti obilgor dan debitur yang telah meninggal dunia.
"Saya gak ingat satu-satu mengenai siapa saja obligor yang sudah meninggal, memang ada beberapa dari mereka yang sudah meninggal," ungkap Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam konferensi pers, Jumat (10/9/2021).
Rionald memastikan persoalan itu tidak berarti menghapuskan utang obligor dan debitur kepada negara. Masih ada ahli waris yang menjadi penikmat dari dana yang pernah diterima pada tahun 1998 silam.
"Ini tidak menutup hak tagih pemerintah ke obligor tersebut. Kita akan mengejar warisnya atau warisannya," jelasnya.
Proses ini, kata Rionald sudah berlangsung. Beberapa di antaranya bahkan sudah memenuhi panggilan dari satgas. Artinya memiliki itikad baik untuk melunasi kewajiban pembayaran utang kepada negara.
Hal ini memang sejalan dengan yang disampaikan Sri Mulyani beberapa waktu lalu. Menurutnya anak cucu dari obligor dan debitur BLBI juga harus bertanggung jawab sebagai ahli waris.
"Saya minta tim untuk menghubungi semua obligator ini, termasuk para keturunannya. Karenanya barangkali ada mereka yang usahanya diteruskan ke para keturunannya. Jadi kita akan bernegosiasi dan berhubungan dengan mereka untuk mendapatkan hak negara," papar Sri Mulyani.
Seluruh langkah akan ditempuh oleh pemerintah untuk kembali mendapatkan hak negara sebesar Rp 110,45 triliun.
"Yang penting adalah mendapatkan kembali hak tagih pemerintah atas BLBI yang diberikan lebih dari 22 tahun lalu. Saya berharap obligor dan debitur tolong penuhi semua panggilan dan mari kita segera selesaikan obligasi atau kewajiban anda semua yang sudah 22 tahun merupakan kewajiban yang belum diselesaikan."
[CNBC]
KOMENTAR