Tolak Merger dengan Tri, Begini Nasib Karyawan Indosat

SHARE:

Gurusaham.com - PT Indosat Tbk (ISAT) menyebutkan bagi karyawan yang tidak bersedia untuk melanjutkan hubungannya kerjanya di perusahaan hasil penggabungan antara Indosat dan PT PT Hutchison 3 Indonesia (H3I) atau Tri Indonesia akan diselesaikan kewajibannya oleh perusahaan.

Dalam ringkasan rancangan penggabungan yang disampaikan perusahaan, penyelesaian kewajiban karyawan ini akan didasarkan atas Pasal 154(A) UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja juncto Pasal 41 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Diperkirakan dalam proses penggabungan ini tidak semua karyawan akan bergabung dengan perusahaan hasil penggabungan yang diberi nama PT Indosat Ooredoo Hutchison Tbk. ini.

"Karyawan-karyawan di H3I yang memutuskan untuk tidak bergabung dengan Perusahaan Penerima Penggabungan Usaha berhak untuk mendapatkan pembayaran pesangon sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis keterangan tersebut, dikutip Senin (20/9/2021).

Untuk mengantisipasi hal ini, perusahaan akan memilih karyawan pengganti yang dapat melanjutkan kegiatan operasional setelah Penggabungan Usaha. Perusahaan Penerima Penggabungan akan berupaya mengurangi dampak tersebut dengan melakukan 'handover' sebelum karyawan tersebut berhenti atau mengundurkan diri.

Selain itu, penggabungan ini disebut juga akan berdampak pada rancang ulang organisasi pada Perusahaan Penerima Penggabungan Usaha yang mencakup aspek hubungan industrial.

Untuk itu, perusahaan akan mengikuti seluruh proses yang diperlukan sesuai dengan hukum, peraturan yang berlaku, dan akan mempertimbangkan praktik yang relevan tentang masalah ketenagakerjaan.

Disebutkan bahwa perusahaan telah menyampaikan pengembangan setiap paket pesangon dan rancangan komunikasi kepada karyawan yang terkena dampak juga akan mempertimbangkan aspek prinsip keadilan dengan tujuan utama untuk memastikan transisi yang mulus, meminimalkan kemungkinan gangguan terhadap bisnis dan membangun kepercayaan dan keyakinan bagi Perusahaan Penerima Penggabungan Usaha.

"Semua karyawan akan diperlakukan dengan wajar dan adil oleh Perusahaan Penerima Penggabungan Usaha tanpa melihat apakah karyawan pada awalnya dipekerjakan oleh H3I atau Indosat," jelasnya.

Untuk diketahui, pekan lalu manajemen Indosat dan Tri Indonesia menyatakan penggabungan bisnis telekomunikasi masing-masing perusahaan itu dengan nilai mencapai US$ 6 miliar atau setara dengan Rp 86 triliun (kurs Rp 14.300/US$).

Deal tersebut terjadi setelah tiga kali diperpanjang karena alot soal harga.

Adapun RUPSLB Indosat untuk menyetujui rancangan merger, perubahan Anggaran Dasar Indosat, dan perubahan komposisi direksi dan dewan komisaris Indosat Ooredoo Hutchison hasil dari penggabungan usaha akan digelar pada 22 Novermber mendatang.

Tanggal Efektif Penggabungan (dan efektivitas pengendalian bersama oleh CK Hutchison Indonesia dan Ooredoo South East Asia sehubungan dengan Perusahaan Penerima Penggabungan) yakni 1 Desember 2021.

[CNBC]

KOMENTAR

Nama

bisnis,5,ekonomi,1,emiten,5,idx,1,infrastruktur,1,
ltr
item
Berita Finansial - Gurusaham: Tolak Merger dengan Tri, Begini Nasib Karyawan Indosat
Tolak Merger dengan Tri, Begini Nasib Karyawan Indosat
https://awsimages.detik.net.id/visual/2021/02/04/isat-dan-tridetik_169.jpeg?w=715&q=90
Berita Finansial - Gurusaham
http://berita.gurusaham.com/2021/09/tolak-merger-dengan-tri-begini-nasib.html
http://berita.gurusaham.com/
http://berita.gurusaham.com/
http://berita.gurusaham.com/2021/09/tolak-merger-dengan-tri-begini-nasib.html
true
7648387769526154670
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA Baca selengkapnya Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS Lihat semua BERITA LAINNYA TAG ARCHIVE PENCARIAN ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content