Gugatan Benny Tjokro atas Audit Kasus Jiwasraya Ditolak, Kerugian Rp16,8 T Sah!

SHARE:

Gurusaham.com, - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Benny Tjokrosaputro, atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara korupsi Jiwasraya.

Dalam sidang putusan tersebut majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh Benny Tjokro telah kedaluwarsa sehingga tidak bisa diterima.

"Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," demikian putusan yang dikutip Bisnis, Kamis (28/10/2021).

Dalam catatan Bisnis, gugatan ini didaftarkan pada Rabu (31/3/2021) atau beberapa hari setelah gugatan pertamanya dimentahkan oleh hakim PTUN.

Sejauh ini, BPK telah mengeluarkan audit investigasi terkait kasus korupsi Asuransi Jiwasraya (ASJ). Hasil investigasi tersebut menyimpulkan adanya kerugian negara senilai Rp16,8 triliun.

Benny Tjokrosaputro adalah salah satu pelaku utama korupsi dana investasi Jiwasraya. Bersama koleganya, Heru Hidayat, dia telah divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. 

Adapun dalam petitum gugatan yang didaftarkan pada Jumat (26/2/2021), Bentjok meminta hakim PTUN memutuskan 6 pokok gugatan. Pertama, mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan batal atau tidak sah Surat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif Jiwasraya 2008 - 2018 yang dikeluarkan oleh BPK karena bertentangan dengan Peraturan yang berlaku Keputusan BPK.

Ketiga, memerintahkan untuk mencabut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif dengan segera dan tanpa syarat apapun. Keempat, mewajibkan BPK untuk membayar ganti rugi terhadap Benny Tjokro.

Kelima, memerintahkan BPK untuk menerbitkan Surat Keputusan yang berisi tentang rehabilitasi namanya ke dalam status, kedudukan, harkat dan martabatnya semula sebagai warga negara yang baik. Keenam, membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada BPK.

Adapun Benny Tjokro telah divonis seumur hidup dalam perkara ini. Sejumlah asetnya kini juga disita dan diburu untuk mengembalikan kerugian negara.

[Bisnis.com]

KOMENTAR

Nama

bisnis,5,ekonomi,1,emiten,5,idx,1,infrastruktur,1,
ltr
item
Berita Finansial - Gurusaham: Gugatan Benny Tjokro atas Audit Kasus Jiwasraya Ditolak, Kerugian Rp16,8 T Sah!
Gugatan Benny Tjokro atas Audit Kasus Jiwasraya Ditolak, Kerugian Rp16,8 T Sah!
https://images.bisnis-cdn.com/posts/2021/10/28/1459370/antarafoto-sidang-lanjutan-kasus-korupsi-jiwasraya-070920-mrh-4.jpg
Berita Finansial - Gurusaham
http://berita.gurusaham.com/2021/10/gugatan-benny-tjokro-atas-audit-kasus.html
http://berita.gurusaham.com/
http://berita.gurusaham.com/
http://berita.gurusaham.com/2021/10/gugatan-benny-tjokro-atas-audit-kasus.html
true
7648387769526154670
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA Baca selengkapnya Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS Lihat semua BERITA LAINNYA TAG ARCHIVE PENCARIAN ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content