Gurusaham.com – Indonesia dijatuhi sanksi oleh World Anti-Doping Agency (WADA). Salah satunya tidak bisa mengibarkan bendera merah putih saat memenangi kejuaraan internasional. Itu sebabnya saat upacara penghormatan Piala Thomas kemarin tanpa bendera merah putih. Pemerintah bertindak atas kejadian tersebut.
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali mengatakan, bahwa sanksi dari WADA ini sebetulnya ditujukan kepada Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI). Akan tetapi, berdampak pada Indonesia sehingga harus diselesaikan.
“Kita harus serius melakukan langkah itu. Salah satu keputusan rapat koordinasi yang dilakukan tadi pagi adalah saya akan membentuk tim,” katanya pada konferensi pers virtual, Senin (18/10/2021).
Tim penyelesaian sanksi WADA ini dipimpin oleh Ketua Umum National Olympic Committee (NOC) Indonesia Raja Sapta Oktohari. Okto akan ditemani dari LADI, perwakilan atlet cabang olahraga, dan pemerintah.
Zainudin menjelaskan, bahwa tim ini memiliki dua fungsi. Pertama, mengakhiri sanksi dari WADA kepada LADI. Tim akan mempercepat komunikasi dan koordinasi dengan semua pihak.
“Juga menginvestigasi apa yang terjadi sebenarnya. Jadi tidak mungkin satu ujung keajdian itu tidak ada penyebab. Ini menjadi tugas tim dan bertanggung jawab pada saya,” jelasnya.
Apabila tim perlu kehadiran Menpora, Zainudin memastikan siap hadir. Ini adalah langkah agar masalah bisa diatasi dengan segera.
“Supaya publik tahu bahwa apa yang kita lakukan itu benar- benar serius,” ucapnya.
Sanksi kepada Indonesia bemula pada surat yang dikirim WADA kepada LADI pada 15 September. WADA menilai Indonesia tidak patuh pada aturan standar program pengujian antidoping WADA.
Indonesia dinilai tidak bisa memenuhi kewajiban standar test doping plan (TDP) pada 2020.
Dampaknya, WADA memberikan sanksi kepada Indonesia salah satunya tidak dapat mengibarkan bendera merah putih saat memenangi kejuaraan. Sanksi berlaku selama satu tahun dari 8 Oktober 2021 sampai 8 Oktober 2022.
[Bisnis.com]
KOMENTAR