Gurusaham.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Adaro Minerals Indonesia Tbk. sebagai efek syariah. Hal ini ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-73/D.04/2021.
"Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka efek tersebut masuk ke dalam daftar efek syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-62/D.04/2021 tanggal 23 November 2021 tentang Daftar Efek Syariah," demikian pernyataan OJK dalam pengumumannya, dikutip Sabtu (8/1/2022).
Penetapan keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan oleh PT Adaro Minerals Indonesia Tbk.
OJK menyatakan sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran, serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Secara periodik OJK melakukan review atas daftar efek syariah berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik. Review atas daftar efek syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.
Adapun, Adaro Minerals Indonesia atau ADMR mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia pada Senin (3/1/2022). Anak usaha PT Adaro Energy Tbk. (ADRO) ini bergerak di bidang usaha pertambangan dan perdagangan batu bara metalurgi melalui perusahaan anak dan menjalankan kegiatan usaha berupa jasa pertambangan dan jasa konsultasi manajemen.
Dalam menjalankan usahanya, ADMR dan entitas anak didukung dengan rantai pasokan yang terintegrasi dari tambang hingga ke stockpile dan transshipment area. Masing-masing dari lima perusahaan anak mempunyai konsesi tambang berdasarkan PKP2B yang berlokasi di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur dengan total luas 146.579 hektare.
Pada 31 Agustus 2021, keseluruhan konsesi PKP2B tersebut memiliki sumber daya sebesar 980,0 juta ton dan cadangan sebesar 170,7 juta ton batu bara metalurgi yang berkualitas tinggi. Terkait tambang PT Maruwai Coal (MC) yang saat ini aktif, estimasi sumber daya dan cadangan menggunakan data topography 25 Mei 2021. Kelima konsesi PKP2B tersebut merupakan bagian dari Cekungan Kutei Atas (Upper Kutei Basin), yang memiliki endapan batu bara metalurgi yang merupakan salah satu area greenfields terbesar secara global.
[Bisnis.com]
KOMENTAR