Gurusaham.com, — Anggaran pemerintah untuk memberikan kompensasi untuk jenis bahan bakar khusus penugasan yakni Premium dinilai akan membengkak seiring dengan terbitnya aturan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021. Pasalnya, Premium yang digunakan pemerintah untuk pencampuran Pertalite telah ditetapkan masuk dalam penugasan.
Pengamat Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi menjelaskan secara garis besar, aturan tersebut membuat Pertalite sebagai jembatan untuk menggunakan bahan bakar minyak (BBM) yang lebih bersih secara bertahap. Namun, sebagai konsekuensinya ada beban yang lebih besar yang harus ditanggung pemerintah.
"Kalau Premium tidak dihapus, kompensasi akan semakin membengkak. Kompensasi untuk Premium yang masih di jual dan kompensasi Premium sebagai campuran Pertalite. Kalau benar Premium tidak dihapus, kebijakan itu merupakan blunder karena membengkakan anggaran kompensasi dalam APBN," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (5/1/2022).
Sebelumnya, Pemerintah menyatakan bakal menanggung kompensasi untuk bahan bakar jenis RON 88 atau Premium yang digunakan sebagai campuran dalam membuat Pertalite.
Keputusan itu sesuai dengan aturan baru yang dibuat Presiden Joko Widodo dalam Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 yang diteken pada 31 Desember 2021.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan kendati bahan bakar Premium telah semakin sedikit digunakan oleh masyarakat, namun masih terdapat juga yang digunakan untuk bahan campuran membuat bahan bakar jenis Pertalite.
“Premium yang dipakai untuk Pertalite itu juga bisa dikompensasi diberikan subsidi, nah Perpres itu seperti itu sehingga kita bisa mengalokasikan yang disubsidi tetap yang Premiumnya,” jelasnya.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan pemerintah memastikan jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP) tetap berbasis pada Premium.
Dia mengatakan ke depannya bahan bakar yang memiliki komponen Premium di dalamnya akan turut mendapatkan kompensasi dari pemerintah.
Saat ini, lanjut Isa, pemerintah tengah merumuskan cara penghitungan pemberian kompensasi terhadap badan usaha yang menyalurkan JBKP yang mengandung komponen Premium.
“Besarannya akan segera diumumkan,” jelasnya.
[Bisnis.com]
KOMENTAR