Gurusaham.com - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan melakukan koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait nasib Holywings.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia saat melakukan konferensi pers, Rabu (20/7/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Kami akan melakukan rapat koordinasi dengan pemda (Pemerintah daerah) dan akan mencari solusinya," jelas Bahlil.
Seperti diketahui, Hotman Paris Hutapea yang merupakan salah satu pemegang saham Holywings beberapa hari lalu menemui Bahlil untuk membahas terkait penutupan sejumlah outlet Holywings.
Bahlil bilang, pihak Holywings sudah mengakui ada beberapa izin usaha yang belum terselesaikan. Selain itu, Holywings mengakui salah dalam melakukan promosi menggunakan nama Muhammad dan Maria, sehingga diboikot oleh banyak masyarakat di Indonesia.
Masalahnya, kata Bahlil, penutupan ke-13 cabang Holywings di Jakarta ini juga memiliki dampak multiplier yang besar. Terlebih satu outlet yang ada di Jakarta memiliki manajemen dan perusahaan induk yang berbeda.
"Holywings memiliki 13 cabang di Jakarta dengan manajemen dan PT yang berbeda. Ketika satu membuat kesalahan, karena nama-namanya sama, semuanya dihukum. Ini yang yang terjadi sekarang, bijak gak begitu?," ujar Bahlil.
"Karena satu nama, ini berdampak sistemik dan terstruktur," tuturnya lagi.
Kendati demikian, sebagai usaha yang berdiri di Indonesia, mereka harus memenuhi proses hukum yang ada, sembari BKPM dan Pemda terus melakukan koordinasi untuk mencari solusi, demi menyelamatkan 3.000 pekerjaan dan UMKM yang sudah melakukan kerjasama.
"Ada kesalahan, harus diakui. Tapi harus ada solusi lain bagi keberlangsungan pekerja dan UMKM yang sudah bekerja sama dengan mereka," jelas Bahlil.
Enam orang staf Holywings sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus promosi tersebut. Mereka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 a KUHP.
Kemudian Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Adapun ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara. Buntut kasus tersebut gerai Holywings di ibu kota ditutup dan dicabut izinnya.
[CNBC]
KOMENTAR