Gurusaham.com - Subsidi pemerintah untuk untuk nasabah perbankan yang memiliki kredit pemilikan rumah (KPR) tampaknya mulai cair bulan ini. Subsidi ini diberikan langsung ke rekening nasabah sesuai dengan nilai yang disubsidi oleh pemerintah.
Salah satu nasabah KPR PT Bank Tabungan Negara (BBTN) Ismi Damayanti mengatakan baru mendapatkan pemberitahuan melalui surat elektronik bahwa dia merupakan salah satu penerima subsidi. Subsidi yang diterimanya bulan ini sebesar Rp 3,42 juta.
"Cicilan KPR bulan ini memang didebet sekitar Rp 600 ribu di bulan ini dari total cicilan sekitar Rp 4 juta. Namun tidak ada pemberitahuan dari bank sebelumnya," kata Ismi kepada CNBC Indonesia, Rabu (24/3/2021).
Setelah mendapatkan surat elektronik hari ini, dia segera melakukan pengecekan melalui www.jendelaumkm.id (situs kelolaan sembilan institusi negara termasuk Kementerian Keuangan, OJK, Kominfo dan lainnya) terkait dengan subsidi yang diterimanya.
Dari website tersebut dia diketahui Ismi memperoleh subsidi bunga/margin selama 5 bulan untuk periode Mei-Agustus 2020 dengan besaran bervariasi Rp 900 ribu-Rp 1,93 juta.
Dengan demikian, total yang seharusnya diterima mencapai Rp 7,64 juta, namun pada tahap pertama ini baru diterima Rp 3,42 juta.
Dia mengatakan, dalam keterangan website yang diterimanya terdapat dua kategori nasabah KPR yang mendapatkan subsidi bunga/margin, yakni untuk debitur dengan akad pinjaman kumulatif sampai dengan Rp 500 juta dan debitur dengan akad pinjaman kumulatif Rp 500 juta-Rp 10 miliar.
Ismi mengakui sangat terbantu dengan adanya subsidi ini, terutama di masa pandemi yang telah berlangsung selama satu tahun terakhir. Sehingga dia dapat mengalihkan penggunaan dananya ini untuk kebutuhan produktif lainnya.
Subsidi bunga KPR ini diberikan pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/ Subsidi Margin Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Sebelumnya, disampaikan oleh Wakil Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu, dana PEN yang dimaksud berupa subsidi bunga yang dibayarkan oleh pemerintah selama tiga hingga enam bulan. Subsidi ini diberikan kepada nasabah KPR hingga rumah tipe 70.
"Memang dulu ada program pemulihan ekonomi nasional. Kalau ingat ada PMK yang pembayaran bunga KPR nya sampai tipe 70," kata Nixon dalam konferensi pers, Rabu (10/3/2021).
KOMENTAR